BOROKO,FORKOTNews-Ruang Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Bolmut dengan mitra DLHK Bolmut berlangsung Alot ‘ Tentang Polemik isu perubahan Nilai Nominal gaji petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (DLHK) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut),di ruang RDP antara DPRD Bolmut dan DLHK.
Dalam RDP tersebut, terungkap gaji petugas kebersihan bukan di kurangi dari standar satuan harga (SSH) tapi hanya di lakukan penyesuaian klasifikasi Petugas kebersihan dengan masa kerja terlama dan baru masuk sebagai tenaga kebersihan”
Pasalnya, Kepala DLHK Bolmut Dr.M.Hidayat Panigoro,S.Sos.MSi mengungkap tak pernah melakukan pengurangan gaji sepihak tanpa dasar apapun karena memang belum ada pembayaran Honorariumnya “
“Tidak ada pemotongan gaji sepihak oleh kami (DLHK Bolmut), yang ada kami menerapkan sistem pengupahan sesuai indikator setelah kami lakukan kajian ”
Adapun indikator yang dimaksud yakni ada empat, pertama luasan kerja, kemudian lama kerja, pendidikan dan resiko kerja.
Lanjut, Hidayat indikator yang diterapkan pada petugas kebersihan tersebut merupakan bagian dari tujuan untuk mengefektifkan kinerja dari setiap petugas kebersihan.
dengan adanya indikator ini, maka otomatis setiap petugas kebersihan akan melakukan pekerjaannya secara disiplin dan terarah.
Tenaga kerja kebersihan yang sungguh-sungguh bekerja, dia yang diberi gaji dan Reward (insentif) Sebaliknya bagi yang tidak bekerja maksimal maka gajinya akan terpotong otomatis ini bentuk pengawasan kami DLHK ,Karena pengalaman kemarin ada temuan kami ” tidak masuk kerja tapi mengisi daftar hadir atau hanya mengutus anak anaknya yang di bawa umur sebagai Peran Pengganti ” terangnya.
Wakil Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak ikut mengindahkan hal tersebut,Menurut politisi Golkar ini, indikator itu lebih mempermudah DLHK dalam mengindetifikasi siapa yang benar-benar bekerja, dan siapa yang tidak.
“Sehingga, dapat membentuk karakter setiap petugas untuk bertanggung jawab pada setiap wilayah kerjanya,saya juga berikan ultimate agar indikator ”Kesehatan, keselamatan dan kesejateraan (K3) BPJS tenaga kerjaan juga merupakan kewajiban semua tenaga kerja harus terdaftar sebagai anggota BPJS ketenaga kerjaan” tutup ambarak.
sebagaimana pemberitaan sebelumnya besaran gaji bagi petugas kebersihan yakni Rp1.800.000 hingga 1.300.000. Hal ini pun didasarkan pada indikator yang telah di sepakati pihak pertama DLHK dan Pihak kedua ”Tenaga kerja Kebersihan yang di buktikan dengan kontrak kerja.**
(Olviar Pontoh)