BOROKO,FORKOTNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ,Menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan 5 Buah Ranperda hasil pembahasan tahun 2022,Selasa (31.01.2022)
Ketua DPRD Frangky Chendra yang memimpin dan membuka Langsung Rapat Paripurna DPRD di dampingi wakil wakil ketua DPRD ,Drs.Salim Abdulah ,Saiful Ambarak,SPd.i , mengatakan bahwa dari 20 orang anggota DPRD ” yang telah mengisi Daftar hadir hari ini berjumlah 17 orang ” sehingga Rapat pada hari ini telah mememuhi syarat forum Rapat atau kourum ”dan sebelum Rapat di mulai Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Memberikan kesempatan kepada sekretaris Dewan Vicktor Nanlessy,SP.i,MSi untuk membacakan surat masuk Selanjutnya ”memberikan kesempatan kepada juru Bicara Bapemperda Yani Goma di lanjutkan oleh ke fraksi PDI Perjuangan ,Fraksi Persatuan Pembangunan,Fraksi Golkar dan Fraksi Persatuan Bangsa, untuk memberikan pandangan masing masing Fraksinya terhadap Program pembentukan Rancangan Peraturan daerah ”
Juru Bicara Bapemperda Mohamad Sofyan Goma ” memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah, serta dalam rangka tertib adimistrasi, maka pembentukan produk hukum daerah perlu dilakukan penyusunan secara terencana, terpadu dan terkoordinasi ”Terangnya
Selanjutnya Lima (5) Ranperda yang akan di sepakati dan di tanda tangani hari ini adalah sebagai berikut :
1.Ranperda tentang Pengelolaan Barang milik daerah
2.Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
3.Ranperda tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik
4.Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bolmut
5.Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh (Inisiatif dari DPRD) Ucapnya
Ranperda Bolmut yang masuk tahun 2023 sebanyak 21 Ranperda yang terdiri 17 Ranperda dari eksekutif dan 4 Ranperda inisiatif DPRD yang ditetapkan dalam keputusan DPRD.
Wakil Bupati Bolmut Drs.Hi Amin Lasena MAP, dalam sambutannya menyampaikan, dalam rangka menjalankan pemerintahan daerah yang bersinergi ,berkualitas maka kita harus patuh pada peraturan atau undang-undang yang berlaku. Menurutnya, sebagai negara yang berdasarkan hukum, segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus berlandaskan pada asas hukum.
“Hal ini diperlukan dalam rangka mempertegas asas legalitas atau kepastian hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya pada Raperda ini,” ucap Lasena
Selain itu Lasena juga menyatakan perencanaan dan penyusunan RanPerda yang sedang dilaksanakan oleh Pemkab dan DPRD Bolmut ini senantiasa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Koordinasi, kerjasama dan kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD yang selama ini telah dilakukan akan membangun sinergitas dalam menjalankan peran dan fungsinya masing-masing.
Turut Hadir, Bupati dan Wakil Bupati Bolmut, Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut, Nana Riana SH, MH, Dandim 1303-13 Bolmong Letkol Inf. Topan Angker, S.Sos, Kapolres Bolmut Atau yang Mewakili, Sekertaris Daerah Kabupaten Bolmut dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS, Ketua KPUD Bolmut, Para Asisten Sekda Bolmut, Para Staf Ahli dan staf Khusus Bupati Bolmut, Pimpinan OPD, Kepala Cabang Bank SulutGo, Para Camat serta para sangadi.”-Advetorial
(Olviar Pontoh)