BOROKO ,ForkotNews -Sidang Dugaan Pelanggaran Kode etik Sejumlah ASN Bolmut pada UPTD RSUD Bolmut di Gelar di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Bolmut ,bertindak sebagai ketua Majelis sidang dugaan Pelanggaran kode etik adalah dr.Jusnan.C.Mokoginta ,MARS ,Rabu (07.09.2022)
hal hal yang nenjadi ketentuan peraturan perundang undangan Kode etik PNS yaitu Melaksanakan dan amalkan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 , Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara ,
Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ,
Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas ,Kode Etik ASN merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan ASN dalam bergaul dan bertugas sehari-hari ,” Pemerintah telah mengatur apa yang sebaiknya dilakukan dan apa yang harus dihindari oleh ASN.
Sekretaris Daerah kabupaten Bolmut dr.Jusnan.C.Mokoginta,MARS sesusai memimpin Sidang Kode etik ASN ,mengatakan hari ini kami menggelar sidang kode etik Sejumlah ASN UPTD RSUD Bolmut ,kekisruhan yang terjadi di RSUD Bolmut yang sengaja di ekspose ke Publik beberapa pekan kemarin menjadi tragedi Buruk yang di pertontonkan di ruang Publik Oleh sejumlah ASN pada saat Apel Pagi di Halaman RSUD Bolmut ,hal ini tentunya menjadi tamparan keras bagi kami Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow Utara ,”saya ingatkan bahwa pelanggaran seperti ini sanksinya sangat berat dan Majelis kode etik akan mengeluarkan Rekomendasi ke Komisi ASN (KASN) ,saya tidak main main ini Pelanggaran Berat ,tegas.Mokoginta
Lanjutnya ,” ada sanksi tegas menanti yang terbukti kuat melanggar kode etik ASN ,Jenis Jenis sanksi dalam klasifikasi Ringan , berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% ,pemotongan tunjangan
ASN yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dijatuhi sanksi moral berupa ” permohonan maaf secara lisan dan permohonan maaf secara tertulis “,pernyataan penyesalan dan Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang”
Sementara hukuman Disiplin Tingkat Berat ” dibagi dalam 5 jenis hukuman disiplin terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan tugas dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.”
Saya harap Publik dapat bersabar atas hasil keputusan yang akan kami putuskan dan Rekomendasikan nanti “saya ulangi ini bentuk pelanggaran kode etik berat ,”tutup Sekda.
Turut hadir ,Wakil Bupati Drs.Hi.Amin Lasena,MAP ,Asisten 1 ,Rahmat Pontoh,SH ,Asisten 3 Uteng Datunsolang ,SPd.MSi ,Kaban BKPP Khristanto Nani ,SSTP ,MH ,
Kepala inspektorat Dra.Moilom Pontoh,Kabag Hukum Setda Bolmut ,Segenap ASN yang terperiksa.
(Vn)