BOROKO ,ForkotNews – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara saat ini tengah bersiap melakukan pemetaan terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
Hal ini menyusul terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam surat tersebut menyebutkan pada 28 November 2023 status kepegawaian di instansi pemerintah hanya dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, tidak ada lagi perekrutan pegawai non-ASN.
Menyikapi aturan tersebut, Pemkab Bolmut melalui Kepala BKPP Kristanto Nani,SSTP,MH memintakan kerja sama seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera melakukan pemetaan terhadap PTT dan THL di instansinya masing-masing.
“Segera buat pemetaan sesuai kebutuhan instansinya masing-masing. Susun analisis jabatan dan beban kerja berdasarkan bidang tugasnya,” ucap Nani,Senin (22.08.2022 )
Kepala BKPP Bolmut Kristanto Nani SSTP,MH Mengatakan dengan sistim pemetaan ini akan menjadi dasar bagi pemkab untuk menyampaikan ke KemenpanRB bahwa tenaga PTT dan THL tersebut memang masih dibutuhkan sehingga ada kejelasan terhadap nasib mereka. Terkait diterima atau tidak, tentu setiap persoalan itu pasti ada jalan keluar yang bisa ditawarkan.
“Memandang jika memang tenaga PTT dan THL ini bisa berdampak baik bagi kinerja pemkab Bolmut maka tidak ada salahnya untuk dipertahankan,” tambah Nani
Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya mencari solusi terbaik untuk kejelasan status bagi tenaga PTT dan THL Pemkab Bolmut yang memang selama ini sudah memberikan kontribusi dan bahkan telah mengabdikan diri membantu tugas-tugas pemerintah hingga puluhan tahun.
“Karena ini menyangkut kehidupan ke depan para PTT dan THL. Jika kita tidak temukan solusi terbaik, maka potensi ratusan orang akan kehilangan pekerjaan. Kita tidak menginginkan hal itu,” ucapnya.
Ia berharap, Kemenpan RB bisa memberikan solusi terbaik bagi nasib para PTT dan THL ini, sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah.
“Kita sudah mendata semuanya sesuai permintaan pusat. Mana yang memenuhi syarat ikut CPNS maupun PPPK. Tinggal menunggu solusi dan maunya pusat seperti apa,” ucap Nani
Terkait isu yang berkembang di masyarakat saat ini, kata Nani dengan keluarnya surat MenpanRB ini seolah-olah PTT dan THL harus diberhentikan. Sehingga kita sudah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap persoalan pasti ada solusinya.
“Kita punya waktu hingga 28 November 2023, jadi masih ada setahun lagi untuk bisa diolah. Tentunya, kita terus berupaya mencari jalan penyelesaiannya. Karena ini aturan pusat, bagaimanapun kita menunggu solusi dari pusat,”ungkapnya
Setelah Data Base PTT dan THL sudah masuk semua ke BKPP dan batas akhirnya hari ini senin 22 Agustus 2022 jam 24.00 Wita ,Setelah itu akan kami input ke BAKN Pusat sesuai data yang di perlukan ,ijazah keahlian dan lamanya bekerja (aktif/tidak aktif ) yang jelas soal seleksi PPPK itu terbuka untuk umum dan menjadi kewenangan Pemerintah pusat.
(Vn)