BOROKO , ForkotNews – Badan Anggaran DPRD dan TAPD sebagaimana di atur dalam pasal 310 ayat (1) undang undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah ,bahwa.kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan di ajukan kepada DPRD untuk di bahas bersama sama ,kemudian menjadi pedoman dalam menyusun Rencana kerja dan Anggaran untuk menjadi bahan materi penyusunan Ranperda pada APBD tahun berikutnya ,Selasa (09.08.2022)
Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra meminpin Langsung Rapat Pembahasan KUA PPAS tahun 2023 ,Frangky Chendra Mengatakan bahwa acuan dan pedoman penyusunan APBD sebagaimana rancangan KUA mengamanatkan hal hal seperti ,kondisi perekonomian makro daerah ,asumi penyusunan APBD ,Kebijakan Pendapatan daerah ,kebijakan belanja daerah ,pembiayaan daerah dan strategi pencapaian daerah ,marilah kita ikuti dengan cermat Rapat pembahasan KUA PPAS tahun 2023 ini dengan mengedepankan Rasionalitas ,kebersamaan dan Soliditas,ujar Frangky Chendra.
Wakil ketua DPRD Saiful Ambarak ,Menambahkan bahwa banyak indikator indikator penting yang harus di pertegas di teliti bersama seperti kebijakan tentang pengentasan kemiskinan ,pengangguran , ketenaga kerjaan ,pengembangan SDM ,pengelolaan sumber daya alam ,investasi ,perampungan Revisi RTRW ,kesehatan dan pendidikan ,Formulasi.sumber sunber pendapatan daerah (PAD) ,kita wajib bersepakat membentuk postur kebijakan anggaran yang efektif dan efisien ,karena kita tahu bersama pada tahun 2023 akibat krisis Global dunia akan berdampak pada kondisi perekonimian Nasional dan daerah ,tegas Ambarak.
Sekda Bolmut dr.jusnan.C.Mokoginta MARS selaku ketua TAPD ,Mengapresiasi pernyataan Tim Badan Anggaran DPRD ,karena.memang ada prinsipnya penyusunan Kerangka ekonomi makro daerah harus akuntabel sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang Rasional , Realistis ,Sistimatis”sehingga target penguatan nilai tambah dan daya saing ekonomi serta layanan dasar yang berkualitas untuk ketahanan daerah ,akan menjadi skala prioritas kata JCM.
Turut hadir segenap pimpinan SKPD, tim Ahli/Pakar Banggar AKD
di ketahui pembahasan KUA PPAS di skorsing dan akan dilanjutkan pada besok hari Rabu ,10 Agustus 2022 Pukul 09.00 Wita bertempat di ruang Rapat DPRD.
(Vn)