BOROKO ,ForkotNews -Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejaterah indonesia (SBSI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menerima kunjungan sejumlah eks karyawan Alfamart korban PHK oleh Manajemen perusahan di duga melanggar UU ketenega Kerjaan Nomor : 13 Tahun 2003 tentang ketenaga Kerjaan ,kamis (30.06.2022)
Ketua DPC -SBSI Bolmut ,Syamsudin Olii SE Mengatakan Perusahaan berkewajiban untuk membayar uang pengganti hak yang harus diterima oleh karyawan yang mengundurkan diri dari pekerjaannya atas kemauan sendiri. Besaran uang tersebut sudah diatur dalam Pasal 43 ayat (4) yang meliputi:
Cuti tahunan yang belum pernah diambil dan belum gugur;
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja atau buruh diterima bekerja; dan
Hal-hal lainnya yang ditetapkan pada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Lebih lanjutnya lagi, di Pasal 58 (1) mengatur tentang pengusaha yang mengikutsertakan pekerja atau buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.
Sudah tertera bahwa iuran yang dibayarkan oleh pengusaha bisa diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha terhadap uang pesangon, uang penghargaan masa kerja serta uang pisah.
Apabila perhitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih sedikit daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah, maka Pengusaha wajib membayar selisihnya. Ketentuan tersebut diatur di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Lanjutnya ,kami akan segera menindak lanjuti Laporan sejumlah eks karyawan Alfamart ke instansi teknis Pemkab Bolmut dan memintakan DPRD Bolmut segera menyikapi persoalan ini ,mengundang para pihak pihak untuk mendengarkan penjelasan secara adil dan bijaksana ucap Olii.
(Vn)