Sejumlah Karyawan AlfaMart Korban PHK Sambangi Kantor DPC-SBSI Bolmut

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO ,ForkotNews -Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejaterah indonesia (SBSI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menerima kunjungan sejumlah eks karyawan Alfamart korban PHK oleh Manajemen perusahan di duga melanggar UU ketenega Kerjaan Nomor : 13 Tahun 2003 tentang ketenaga Kerjaan ,kamis (30.06.2022)

Ketua DPC -SBSI Bolmut ,Syamsudin Olii SE Mengatakan Perusahaan berkewajiban untuk membayar uang pengganti hak yang harus diterima oleh karyawan yang mengundurkan diri dari pekerjaannya atas kemauan sendiri. Besaran uang tersebut sudah diatur dalam Pasal 43 ayat (4) yang meliputi:

Cuti tahunan yang belum pernah diambil dan belum gugur;

Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja atau buruh diterima bekerja; dan

Hal-hal lainnya yang ditetapkan pada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Lebih lanjutnya lagi, di Pasal 58 (1) mengatur tentang pengusaha yang mengikutsertakan pekerja atau buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.

Sudah tertera bahwa iuran yang dibayarkan oleh pengusaha bisa diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha terhadap uang pesangon, uang penghargaan masa kerja serta uang pisah.

Apabila perhitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih sedikit daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah, maka Pengusaha wajib membayar selisihnya. Ketentuan tersebut diatur di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Lanjutnya ,kami akan segera menindak lanjuti Laporan  sejumlah eks karyawan Alfamart ke instansi teknis Pemkab Bolmut dan memintakan DPRD Bolmut segera menyikapi persoalan ini ,mengundang para pihak pihak untuk mendengarkan penjelasan secara adil dan bijaksana ucap Olii.

(Vn)

Berita Terkait

Pj Bupati dr. Jusnan Hadiri Rakorev RKPD Kabupaten/Kota se- Sulut
Sasar Anak Muda, BPTD Kelas II Sulawesi Utara Gelar Pekan Keselamatan Jalan 2024.
Korps Alumni HMI Kabupaten Pidie Dikukuhkan
Horas Martinus Panjaitan Minta Pemda Patuhi Putusan MA Dalam Pelaksanaan APBD 2024
Rahel harap Lulusan Perguruan Tinggi Jadi Agen Perubahan.
Dotinggulo & Korompot SIAP Menangkan SJL-MAP di Pilkada BoLmut 2024
Tokoh Masyarakat BMR Djelantik Mokodompit Siap Bersama SJL-MAP & BERKAT
Kapolda Gorontalo Tinjau Lokasi Kecelakaan Pesawat SAM AIR Di Randagan

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 22:18

Pj Bupati dr. Jusnan Hadiri Rakorev RKPD Kabupaten/Kota se- Sulut

Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:52

Sasar Anak Muda, BPTD Kelas II Sulawesi Utara Gelar Pekan Keselamatan Jalan 2024.

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:08

Korps Alumni HMI Kabupaten Pidie Dikukuhkan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 03:33

Horas Martinus Panjaitan Minta Pemda Patuhi Putusan MA Dalam Pelaksanaan APBD 2024

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:01

Rahel harap Lulusan Perguruan Tinggi Jadi Agen Perubahan.

Berita Terbaru

Daerah

Mulus Tanpa Gugatan, Pasangan SJL-MAP Siap Dilantik

Selasa, 10 Des 2024 - 09:55