BOLMUT, ForkotNews – Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Puskesmas ollot di soal Ahli waris ,pasalnya status tanah pinjam pakai untuk Pembangunan kantor desa ollot pada 1980 kini telah beralih status menjadi pembangunan PKM Ollot tampa ada musyawarah mufakat dengan pemilik yang sah ,ini bentuk tindakan sewenang wenangan yang dilakukan Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow Utara.selasa (28.06.2022)
M.Saharain Olii, ahli waris tanah lahan yang saat ini di bangun PKM Ollot mengatakan, merasa heran karena pada tahun 1980 lahan tersebut hanya sebatas pinjam pakai oleh Pemerintah desa Ollot (Alm.Suaib Potabuga) kepala Desa Ollot pada saat itu , dengan catatan hanya untuk pembangunan Balai desa dan bukan pembangunan PKM Ollot ,saya sebagai ahli waris merasa keberatan dan akan melakukan tindakan penutupan dan penghentian Akfitas PKM Ollot sebelum ada kejelasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bolmut saya mempertanyakan kepada Bupati ,wakil Bupati ,Sekda serta dinas terkait pengalihan status tanah tersebut dari Balai Desa Ollot (Lokasi pinjam pakai) berubah menjadi Gedung Bangunan Puskesmas Ollot enta statusnya jual beli (pembebasan) atau hibah sampai saat ini kami tidak tahu ,ujar Olii
Terpisah sangadi Ollot Djamal Latojo saat di konfirmasi mengatakan bahwa benar Tanah Lahan Lokasi PKM Ollot tersebut merupakan milik dari keluarga M.S.Olii ,sejak saya lahir sampai besar dan menjadi sangadi ollot ini setahu saya tanah lahan tersebut milik dari keluarga M.S Olii ,kalaupun saat ini berubah menjadi Lahan PKM Ollot hal itu silakan di tanyakan kepada kepala desa sebelum saya ,karena Puskesmas Ollot sudah ada sebelum saya menjadi sangadi Ollot “Tutupnya.
(Vn)