BOROKO ,ForkotNews – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sulut-1 berkapasitas 2×50 MW , di wilayah Bolaang Mongondow utara kecamatan Bolangitang timur sedang di pacu,sejumlah perusahan konsorsium dan perusahan sub kontrak (lokal) namun akhir akhir ini berbagai macam persoalan bermunculan mulai dari soal persampahan (limbah),ketenaga kerjaan hingga galian C,Sabtu (18.06.2022)
Pembangunan Proyek PLTU Sulut-1 di targetkan akan Rampung dm beroperasi sebelum 2024,namun pada kenyataan di lapangan, Pelaksana Proyek PLTU Sulut-1 PP EPC diduga melakukan aktifitas ilegal padahal proyek ini adalah proyek strategis nasional plat merah yang wajib berikan contoh sistim kelola proyek yang benar terarah sesuai aturan, ada apa dengan PLTU Binjeita.
Sebagaimana pantauan Media Forkotnews ,dimana ada kegiatan mafia material tanah timbunan Galian C dari Desa Binuanga yang beroperasi tampa izin Resmi dari instansi yang berkompoten, aktifitas tersebut di duga tidak berizin alias di kendalikan oleh mafia mafia Galian C.
Humas PP EPC, Tomson Manurung Ketika dikonfirmasi terkait pengambilan materai yang tak ada izin galian C membenarkan hal itu namun sudah saya stop.
Di ketahui bahwa pemberian izin Galian C,harus melewati berbagai macam bentuk kajian analisa dampak lingkungan (AMDAL) serta bentuk bentuk pendapatan formal baik perorangan maupun pendapatan asli daerah (PAD),Jelas hal ini merupakan bentuk pelanggaran yang merugikan dan harus di seriusi oleh Lembaga terhormat DPRD serta instansi Penegak hukum Kepolisian maupun Kejaksaan,ada dugaan modus operandi yang kemudian mengabaikan peraturan perundang-undangan yang ada,tangkap mafia Galian C.
(Vn)