BOROKO,FORKOTNews -Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara pada Pemilu 2024 ,Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Utara di Laksanakan di Halaman kantor KPUD Bolmut dan berlangsung selama 3 hari di mulai sejak hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sampai pada hari Jum,at tanggal 01 Maret 2024 ,Rapat Pleno di Pimpin Langsung Ketua KPUD Bolmong Utara jamaludin Djuka dan di hadiri Langsung ketua Bawaslu Bolmong Utara Abdul Muin Wengkeng,SP ,Jum,at (01.03.2024)
Ketua KPUD Bolmut Jamaludin Djuka saat bersua awak media mengatakan ucap Syukur Alhamdulilah setelah melewati tahapan tahapan Pemilu 2024 ,pada akhirnya hari ini jajaran kami tiba pada Penetapan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan suara ,PPWP,DPD,DPR Pusat Provinsi dan Kabupaten ,saya atas nama Lembaga KPUD menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak ,Partai Politik sebagai Peserta,Bawaslu ,Pihak Kepolisian dan relawan Demokrasi,insan Pers yang telah bersama sama mengawasi Jalannya proses Demokrasi Pemilu 2024 ,di daerah Bolaang Mongondow Utara ,ujar Djuka
Sebagaimana Hasil akhir Rekapitulasi tingkat KPUD Bolmong Utara ,ada 3 (tiga) Parpol Peraih Suara terbanyak pada Pemilu 2024 di Level Tingkat DPRD Kabupaten Bolmong Utara yaitu,
1.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
-Dapil 1 (kaidipang-Pinogaluman) = 4.358
-Dapil 2 (Bolangitang Barat-Timur)= 3.398
-Dapil 3 (Sangkub – Bintauna ) = 4.000
-Total Jumlah = 11.756
2.Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
-Dapil 1 (kaidipang-Pinogaluman) = 2.935
-Dapil 2 (Bolangitang Barat-Timur)= 4.465
-Dapil 3 (Sangkub – Bintauna ) = 1.946
-Total Jumlah = 9.346
3.Partai Golongan Karya (GOLKAR)
-Dapil 1 (kaidipang-Pinogaluman) = 3.083
-Dapil 2 (Bolangitang Barat-Timur)= 1.695
-Dapil 3 (Sangkub – Bintauna ) = 2.763
-Total Jumlah = 7.541
Secara defacto Peraih Suara dan Kursi terbanyak adalah PDIP memastikan memegang kendali Ketua DPRD Bolmong Utara Periode 2024-2029 serta PPP di susul Partai Golkar ,namun secara Dejure perolehan jumlah kursi parpol dan Caleg belum di sahkan oleh KPUD dan nanti akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota pada Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota,
Lebih lanjut sesuai PKPU tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.**
[Olviart Pontoh]