BOROKO,FORKOTNews -Berdasarkan informasi terbaru hingga awal 2026, berita mengenai penundaan Rencana pemekaran provinsi di Sulawesi Utara (seperti Provinsi Bolaang Mongondow Raya/BMR atau Nusa Utara) lebih tepat digambarkan sebagai hambatan administratif dan kehati-hatian pemerintah bukan penolakan tetapi Penundaan mutlak dari masyarakat lokal Berikut adalah ringkasan situasi terkini terkait pemekaran di Sulut Moratorium Menjadi Kendala Utama Hingga tahun 2026, pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium Daerah Otonom Baru (DOB), yang menghambat pembentukan provinsi baru seperti BMR dan Nusa Utara Kehati-hatian Gubernur Sulut,Mayjen (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK), dalam pernyataannya pada awal Februari 2026, menekankan perlunya pemenuhan persyaratan administratif maupun Politik anggaran Gubernur YSK menyoroti bahwa wilayah pemekaran (seperti BMR) masih sangat bergantung pada dana transfer pusat dan daerah induk,sementara kondisi fiskal pusat dan daerah belum stabil Senin (09.02.2026)
Ketua KNPI Boltara Donal Palandi,SP Saat Bersua Media FORKOTNews.com Mengatakan Bahwa pernyataan Bapak Gubernur YSK di hadapan segenap Panitia Pemekaran Provinsi BMR sangat Beralasan dan harus di pahami bukan sebagai Penolakan Tetapi Penundaan masih banyak hal hal yang yang perlu di evaluasi di tengah tekanan fiskal daerah dan pusat ,evaluasi 5 Kabupaten/Kota Setelah Pemekaran seperti apa Tingkat kesejahteraan Masyarakat,pelayanan kesehatan Pendidikan,pengelolaan sumber daya alamnya,Indeks Pembangunan Manusia (IPM) selama kurun waktu 18 Tahun setelah di mekarkan,’Ujar Palandi
Lanjutnya,Prosesnya Berjalannya wacana Pembentukan P-BMR yang tidak Aspiratif Buktinya keterwakilan Tokoh Masyarakat Bolaang Mongondow Utara tidak ada dan tidak dilibatkan sejak wacana Pemekaran P-BMR Bergulir, padahal Kabupaten Bolmong Utara merupakan Wilayah Pertama yang Merintis Pemekaran Daerah Otonom Baru (Kabupaten BINADOU) yang kemudian di ikuti Boltim,Bolsel dan Kota Kotamobagu,hal ini menjadi tanda tanya sejumlah tokoh masyarakat sebagai Representasi Masyarakat Binadou.
“Jika Demikian maka Panitia P-BMR jangan memanipulatif data Kabupaten Boltara untuk di masukan sebagai syarat administrasi Pemekaran Wilayah P-BMR kami mempertanyakan mengapa keterwakilan ekswapraja Kaidipang Besar,Bintauna tidak di akomodir sebagai Syarat paling penting dalam sejarah peradaban di wilayah BMR khususnya wacana Pembentukan DOB Provinsi Bolmong Raya.
Secara Geografis,Suku Agama dan budaya Kabupaten Boltara juga sangat layak bergabung dengan Provinsi Gorontalo akses yang dekat dengan Wilayah Gorontalo bahkan ekonomi Rakyat Boltara sangat di pengaruhi oleh pedagang/pengusaha Provinsi Gorontalo kami masyarakat BoLtara Memiliki Jati diri berkarakter berbudaya kami merasa di abaikan dan menawarkan Opsi Penundaan Pembentukan P-BMR jika Boltara tidak masuk dalam Wilayah administratif dan Politis Wacana Pemekaran Provinsi BMR.
“Tokmas dan Pemangku Kepentingan Boltara harus dan wajib dilibatkan dalam menentukan sikap Pemekaran Wilayah P-BMR ,agar DOB tidak menjadi beban Masalah dan konflik sosial masyarakat seperti Batas Wilayah Isu batas wilayah antar kabupaten/kota masih menjadi persoalan yang mengganggu proses pemekaran BMR,Kinerja DOB Sebelumnya Evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II
DPR pada April 2025 menunjukkan bahwa kinerja sebagian besar DOB yang terbentuk setelah 1999 kurang memuaskan, yang membuat pusat lebih berhati-hati.”Donal Palandi
(Redaksi)










