BOROKO,FORKOTNews-Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun 2025 Senin (25/8/2025).
Bupati Boltara,Dr.Sirajudin Lasena SE.M.Ec Dev menegaskan bahwa Rancangan perubahan APBD merupakan tindak lanjut dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah disepakati bersama DPRD pada 5 Agustus 2025,Tahapan ini merupakan siklus pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Hal ini menjadi dasar penyesuaian antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,”terang Bupati SJL
”Gambaran target pendapatan daerah mengalami penurunan dari semula Rp631,26 miliar menjadi Rp605,73 miliar, atau berkurang Rp25,53 miliar.
“terdapat peningkatan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik dari Rp13,99 miliar menjadi Rp26,48 miliar, terutama dari sektor retribusi daerah yang melonjak Rp12,4 miliar.
Pendapatan transfer dari pemerintah pusat justru mengalami penurunan sebesar Rp32,36 miliar, berdasarkan penyesuaian alokasi dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
“total belanja daerah juga dikurangi dari Rp648,48 miliar menjadi Rp628,03 miliar. Pengurangan terbesar terjadi pada belanja modal, khususnya pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi yang turun hingga Rp20,18 miliar.
belanja bantuan sosial justru mengalami kenaikan dari Rp1,09 miliar menjadi Rp2,75 miliar.
Dari sisi pembiayaan, APBD Bolmut Tahun Anggaran 2025 mengalami kenaikan dari Rp17,21 miliar menjadi Rp22,29 miliar, sesuai dengan hasil audit BPK RI atas laporan keuangan daerah tahun 2024.
“APBD 2025 tetap berada pada posisi seimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” jelas Bupati SJL
Lanjut Bupati SJL,mengajak kerja sama yang baik oleh semua pihak khususnya DPRD Boltara agar dapat memberikan dukungan penuh dalam pembahasan dokumen perubahan APBD 2025 *pungkas Bupati SJL
(Redaksi)