BOLTARA,FORKONews–Komisi kode etik Kejaksaan (KKEK) Republik Indonesia atau Majelis Kode Etik Kejaksaan di desak untuk segera menegakkan kode etik bagi jaksa dan pegawai Kejaksaan yang di duga Melakukan Pelanggaran hukum menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dan memberikan sanksi atau rekomendasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.agar integritas dan profesionalisme di lingkungan Kejaksaan terjaga,”Rabu (12.06.2025)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) diduga melindungi salah satu stafnya, DEYR alias Dwi, yang tengah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) setempat, atas dugaan tindak pidana penyimpangan kekerasan seksual dan Physicologis,-
Oknum Jaksa Dwi yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertugas sebagai staf Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut telah resmi dilaporkan oleh pihak keluarga korban, SAA. Dugaan penyimpangan dan kekerasan seksual yang mencuat ke publik setelah korban membuat Laporan Resmi ke Polres Bolaang Mongondow Utara,-
Untuk informasi, laporan penyimpangan dan kekerasan seksual tersebut kini tengah diselidiki oleh penyidik Polres Bolmut dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/73/VI/2025/Reskrim, tertanggal 5 Juni 2025***
[Redaksi]










