BOLTARA–FORKOTNews – Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi langsung menjawan Opini yang berkembang bahwa pengurus Koperasi Desa Merah Putih menerima gaji sebesar Rp 8 juta per bulan.-“Belum, belum ada,” kata Budi Arie kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip, Jumat (30/5/2025).-
Dengan pernyataan ini, Budi menjawab pertanyaan tentang kemungkinan pengurus koperasi menerima gaji antara Rp,5 juta dan Rp 8 juta setiap bulan.-
Untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih, atau Kopdes Merah Putih, ada persyaratan ketat. Menurut Budi Arie, tidak boleh ada nepotisme. Salah satunya, mereka harus memenuhi syarat untuk lolos dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang berarti mereka tidak memiliki riwayat keuangan yang buruk atau masalah.
Singkatnya, dia menyatakan,Jadi semua Calon pengurus kopdes merah putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” Untuk menghindari konflik kepentingan, pengurus koperasi dan perangkat desa tidak boleh memiliki hubungan keluarga.
Koperasi tidak mengharuskan orang untuk menjadi anggota. Budi menjelaskan, “Koperasi itu sukarela, mandiri, dan berdasarkan gotong royong.” Namun, pemerintah akan mendorong partisipasi dengan cara-cara seperti memberikan diskon untuk anggota.
“Soal gaji apa segala macam nantilah, itu belum,” kata Ferry Juliantono, Wakil Menteri Koperasi.
Budi juga mengatakan bahwa koperasi desa memiliki potensi besar untuk meraup untung hingga Rp 1 miliar per tahun.-
Bisa Untung Rp,1 Miliar, Segini Gaji hingga Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih,Ia menyatakan bahwa jumlah itu dihasilkan dari distribusi yang lebih efisien dan pengurangan peran perantara seperti tengkulak dan rentenir. Menurut data Kementerian Pertanian, “middleman” dapat mengambil keuntungan hingga Rp 300 triliun dari desa.-
Contohnya, harga wortel di tingkat petani hanya Rp,500, tetapi di kota dapat dijual dengan harga Rp5.000.
Budi menyatakan, “Nilai orang tengah ini terlalu besar. Jadi tidak adil buat masyarakat desa, tidak adil juga buat masyarakat kota.”
Dengan sistem koperasi, potensi keuntungan sebesar Rp1 miliar per unit koperasi dihitung. Pemerintah menargetkan 90 triliun, atau 30 persen dari potensi total, akan dikembalikan ke desa.*Pungkasnya
[Redaksi]










