BOROKO,FORKOTNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bolaang Mongondow Utara menggelar Rapat Ruang dengar Pendapat (RDP) agenda ini sebagaimana surat DPC SBSI nomor :04/SE/DPC/SBSI/IV/2025 tentang Laporan Buruh Pekerja yang di berhentikan sepihak oleh Pihak Perusahan tampa mempertimbangkan amanat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perusahan maupun Satuan kerja Pemerintah (DLHK) terungkap secara gamblang di forum RDP,di duga melakukan Pelanggaran berat dan merugikan karyawan Buruh Pekerja,-
Jum,at (16.05.2025)
Berikut List nama nama Perusahan yang di duga melakukan PHK sepihak serta pelanggaran perjanjian kontrak kerja (PKWT dan PKWTT)
1.PT.Mandiri insan Usaha, Vendor ULP PT. PLN Bolmut
2.PT.PP (Konsorsium PLTU Sulut 1 Binjeita)
3.BFI Finance
4.DLHK Bolmut
Drs.Hi.Depri Pontoh selaku Pimpinan Rapat yang di dampingi wakil ketua DPRD Saiful Ambarak,S.Pd.i serta di hadiri Segenap anggota DPRD Bolmut (Lintas Komisi),Kepala Dinas Lingkungan Hidup,Kepala Dinas Tenaga Kerja,Kabag hukum,Manajer/Site Manager Perusahan yang terundang serta Buruh Pekerja korban PHK,LSM,insan Pers,-
Depri Pontoh ,Mengatakan,Tujuan RDP terkait PHK adalah untuk Menemukan solusi, RDP diharapkan dapat menjadi wadah untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak,Memediasi sengketa,DPRD berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa PHK antara buruh dan perusahaan,Ujar Depri Pontoh
Lanjutnya,DPRD sebagai refresentasi Rakyat kami sangat Mendukung pemenuhan hak-hak pekerja buruh,RDP juga dapat menjadi forum untuk memastikan hak-hak pekerja yang di-PHK terpenuhi, seperti pembayaran pesangon,Memantau penegakan hukum ketenaga kerjaan,RDP dapat membantu memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan dan undang undang ketenagakerjaan yang berlaku.”setelah RDP ini kami akan merumuskan semua tuntutan dan persoalan karyawan buruh yang terungkap di forum terhormat ini melalui Rekomendasi DPRD yang akan di sampaikan kepada Bupati dan Pihak pihak Perusahan untuk di tindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku”Pungkas Depri Pontoh
Ketua DPC SBSI Bolmut Syamsudin Olii mengatakan,RDP sudah selesai di Gelar semua yang menjadi keluh kesah Buruh Pekerja korban PHK dan Diskriminasi,sudah tersampaikan secara jelas di hadapan forum RDP ,semoga DPRD Bolmut sebagai Refresentasi Rakyat bolmut dapat mengawal hak hak Rakyat Bolmut ini dengan Jelas dan tuntas,Kami juga berharap agar ada Rancangan peraturan daerah yang dapat melindungi serta mewujudkan keadilan,kesejateraan Buruh khususnya di bolmong utara,selanjutnya DPC SBSI bolmut kedepan berharap agar seluruh karyawan,buruh Pekerja yang ada di wilayah Bolmut ini akan di data dan wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Serikat Buruh Sejaterah indonesia (SBSI),-
buruh memiliki hak untuk berserikat dan dijamin oleh Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam UU ini, disebutkan bahwa buruh memiliki hak untuk,Membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, Buruh memiliki hak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk melindungi dan meningkatkan kepentingan mereka Berpartisipasi dalam kegiatan serikat pekerja/serikat buruh, Buruh memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan serikat pekerja/serikat buruh, seperti menghadiri rapat, memilih pengurus, dan lain-lain.
Dalam UU No. 21 Tahun 2000, juga disebutkan bahwa pengusaha dilarang melakukan tindakan yang dapat membatasi atau menghalangi buruh untuk melaksanakan hak-hak mereka dalam berserikat,Pungkas Olii,***
[Redaksi]










