DPRD Bolmut Fasilitasi RDP Karyawan Buruh Pekerja Korban PHK Sepihak

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO,FORKOTNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bolaang Mongondow Utara menggelar Rapat Ruang dengar Pendapat (RDP) agenda ini sebagaimana surat DPC SBSI nomor :04/SE/DPC/SBSI/IV/2025 tentang Laporan Buruh Pekerja yang di berhentikan sepihak oleh Pihak Perusahan tampa mempertimbangkan amanat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perusahan maupun Satuan kerja Pemerintah (DLHK) terungkap secara gamblang di forum RDP,di duga melakukan Pelanggaran berat dan merugikan karyawan Buruh Pekerja,-
Jum,at (16.05.2025)

Berikut List nama nama Perusahan yang di duga melakukan PHK sepihak serta pelanggaran perjanjian kontrak kerja (PKWT dan PKWTT)

1.PT.Mandiri insan Usaha, Vendor ULP PT. PLN Bolmut
2.PT.PP (Konsorsium PLTU Sulut 1 Binjeita)
3.BFI Finance
4.DLHK Bolmut

Drs.Hi.Depri Pontoh selaku Pimpinan Rapat yang di dampingi wakil ketua DPRD Saiful Ambarak,S.Pd.i serta di hadiri Segenap anggota DPRD Bolmut (Lintas Komisi),Kepala Dinas Lingkungan Hidup,Kepala Dinas Tenaga Kerja,Kabag hukum,Manajer/Site Manager Perusahan yang terundang serta Buruh Pekerja korban PHK,LSM,insan Pers,-

Depri Pontoh ,Mengatakan,Tujuan RDP terkait PHK adalah untuk Menemukan solusi, RDP diharapkan dapat menjadi wadah untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak,Memediasi sengketa,DPRD berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa PHK antara buruh dan perusahaan,Ujar Depri Pontoh

Lanjutnya,DPRD sebagai refresentasi Rakyat kami sangat Mendukung pemenuhan hak-hak pekerja buruh,RDP juga dapat menjadi forum untuk memastikan hak-hak pekerja yang di-PHK terpenuhi, seperti pembayaran pesangon,Memantau penegakan hukum ketenaga kerjaan,RDP dapat membantu memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan dan undang undang ketenagakerjaan yang berlaku.”setelah RDP ini kami akan merumuskan semua tuntutan dan persoalan karyawan buruh yang terungkap di forum terhormat ini melalui Rekomendasi DPRD yang akan di sampaikan kepada Bupati dan Pihak pihak Perusahan untuk di tindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku”Pungkas Depri Pontoh

Ketua DPC SBSI Bolmut Syamsudin Olii mengatakan,RDP sudah selesai di Gelar semua yang menjadi keluh kesah Buruh Pekerja korban PHK dan Diskriminasi,sudah tersampaikan secara jelas di hadapan forum RDP ,semoga DPRD Bolmut sebagai Refresentasi Rakyat bolmut dapat mengawal hak hak Rakyat Bolmut ini dengan Jelas dan tuntas,Kami juga berharap agar ada Rancangan peraturan daerah yang dapat melindungi serta mewujudkan keadilan,kesejateraan Buruh khususnya di bolmong utara,selanjutnya DPC SBSI bolmut kedepan berharap agar seluruh karyawan,buruh Pekerja yang ada di wilayah Bolmut ini akan di data dan wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Serikat Buruh Sejaterah indonesia (SBSI),-

buruh memiliki hak untuk berserikat dan dijamin oleh Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam UU ini, disebutkan bahwa buruh memiliki hak untuk,Membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, Buruh memiliki hak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk melindungi dan meningkatkan kepentingan mereka Berpartisipasi dalam kegiatan serikat pekerja/serikat buruh, Buruh memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan serikat pekerja/serikat buruh, seperti menghadiri rapat, memilih pengurus, dan lain-lain.

Dalam UU No. 21 Tahun 2000, juga disebutkan bahwa pengusaha dilarang melakukan tindakan yang dapat membatasi atau menghalangi buruh untuk melaksanakan hak-hak mereka dalam berserikat,Pungkas Olii,***

[Redaksi]

Berita Terkait

BUPATI  SJL LANTIK PEJABAT MANAJERIAL DI  LINGKUP PEMKAB BOLTARA TAHUN 2026
Laskar Mania Ultimatum Wilayah Adat Binadou Absen Provinsi-BMR Batal
Ketua KNPI Donal Palandi Berjuang Bersama Provinsi BMR atau Bergabung dengan Provinsi Gorontalo
‎Saiful Ambarak : Angkat Bicara Soal kedudukan Penanganan Dugaan Kasus korupsi Tunjangan Ganda Pimpinan DPRD
Terlena : Kajati Sulut Lupa beberkan Penanganan Sejumlah Dugaan Kasus Korupsi di Kejaksaan Boltara
Kunjungi Boltara Kajati Sulut dukung Penuh Pengembangan UMKM
Tambang Emas Toheahu Berdarah Masih Misteri Pembunuhan atau Bunuh diri
Darurat Bullying di Lingkungan Sekolah  SMPN 1 Boltara KPAI Segera Bertindak

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:27

BUPATI  SJL LANTIK PEJABAT MANAJERIAL DI  LINGKUP PEMKAB BOLTARA TAHUN 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 15:56

Laskar Mania Ultimatum Wilayah Adat Binadou Absen Provinsi-BMR Batal

Senin, 9 Februari 2026 - 08:10

Ketua KNPI Donal Palandi Berjuang Bersama Provinsi BMR atau Bergabung dengan Provinsi Gorontalo

Jumat, 6 Februari 2026 - 02:06

‎Saiful Ambarak : Angkat Bicara Soal kedudukan Penanganan Dugaan Kasus korupsi Tunjangan Ganda Pimpinan DPRD

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:37

Terlena : Kajati Sulut Lupa beberkan Penanganan Sejumlah Dugaan Kasus Korupsi di Kejaksaan Boltara

Berita Terbaru