BOROKO,FORKOTNews-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Merupakan Lembaga Penyelenggara Pemilihan umum khususnya Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bolmut Tahun 2024 ,namun setelah selesai pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah dan telah memasuki Tahapan pertanggung jawaban keuangan justru KPUD Bolmut di Duga telah Melakukan Mark Up Miliaran Rupiah ,hal ini terungkap saat Kesbangpol mempertanyakan sisa pengembalian Dana Hibah dan Penggunaan anggaran,kegiatan yang tidak bersesuain dengan Realita di Lapangan, di duga telah terjadi Penyimpangan,-
Anggaran Pillkada ini merupakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Bolmut untuk penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada yang digelar pada Bulan November 2024 lalu.
Dana hibah diserahkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang bersumber dari APBD Bolmut 2024.
Jumlah yang dikembalikan oleh KPU Bolmut adalah sejumlah 150 juta dari total anggaran 21,5 Milyar.
Hal ini seperti disampaikan Ketua KPUD Bolmut Zamaludin Djuka di hadapan media beberapa pekan Lalu,
“Total anggaran hibah dari Pemda untuk KPU itu sejumlah 21,5 Milyar, itu hanya sampai di sengketa Pemilu apabila terjadi sengketa, karena tidak terjadi sengketa maka dikembalikan 150 juta,” terang Zamaludin
Sementara Bawaslu mengembalikan sejumlah 1.103.040.395 lebih Dari Total anggaran 9,2 Milyar.
Seperti disampaikan Ketua Bawaslu Bolmut Risky Posangi saat dihubungi media ini, Rabu (23/04/2025). menerangkan, sisa anggaran yang tak digunakan dikembalikan ke kas daerah.
“Bawaslu mengembalikan sejumlah Rp. 1.103.040.395 , dari total dana hibah 9,2 Miliar, tak habis digunakan karena anggaran 9,2 itu jika kemungkinan terjadi sengketa Pemilu,”
Tim Advokasi LSM-LP3K (Lembaga Pemantau pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan ) Bolmut ,Arman Lumoto S.Ag.M.Pd.i Mengatakan Ada dugaan Penyelewengan Dana hibah Pilkada Tahun 2024, ,saya telah mencermati Table Pertanggung jawaban dan Rasionalisasi Penggunaan anggaran kegiatan selama pelaksanaan Pilkada.Bolmut Tahun ,2024 seperti Honorarium penyelenggara PPK,PPS dan KPPS.,Pembelian ATK kesekretariatan ,Makan minum ,pengadaan alat alat sosialisasi Baliho,spanduk serta peralatan Pendukung Lainya ,sangat kental aroma tidak sedap dan patut di lakukan audit Oleh Lembaga yang berkompoten seperti BPK-RI dan atau penyelidikan oleh KPK-RI ,karena dugaan anggaran yang di selewengkan Miliaran Rupiah,Ujar Lumoto
Lanjutnya,di lain sisi Pemerintah melakukam efisiensi anggaran secara menyeluruh sementara di sisi Lain ada dugaan pemborosan (Mark Up) anggaran hibah Pilkada tahun 2024 oleh KPUD Bolmut,untuk memastikan Secara hukum Dugaan Pelanggaran Hukum sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ,kami mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) turun Gunung melakukan Penyelidikan Penggunaan anggaran Pilkada (KPUD) Bolmut,**Pungkas Arman Lumoto
(Redaksi)