BOLMUT- ForkotNews.COM – Hasil Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) 2024 mencatat sejarah baru. Hingga batas akhir pengajuan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 9 Desember 2024, pukul 23.59 Wita, tidak ada satu pun gugatan yang masuk terkait hasil pemilihan.
Pasangan pemenang, Sirajudin Lasena dan Mohamad Aditya Pontoh (SJL-MAP), dipastikan melenggang mulus menuju pelantikan. Dengan tidak adanya sengketa hukum, mereka siap dilantik pada 10 Februari 2025 sesuai jadwal yang diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
Melalui Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL) milik MK, dipastikan bahwa Pilkada Bolmut 2024 tidak memicu perselisihan. Proses yang transparan dan profesional sejak tahapan perhitungan suara hingga penetapan hasil dianggap menjadi kunci sukses ini.
Keempat pasangan calon yang berkompetisi, termasuk pasangan Sirajudin Lasena-Mohamad Aditya Pontoh, Suriansyah Korompot-Ramses Sondakh, Asripan Nani-Aktrida Datunsolang, serta Hamdan Datunsolang – Moh.Abd, Rafiq Pangau, menunjukkan kedewasaan politik. Tidak ada satu pun keberatan yang diajukan, mencerminkan penerimaan yang baik terhadap hasil demokrasi.
Ketiadaan gugatan ini juga menjadi bukti bahwa masyarakat dan para kandidat memiliki kepercayaan penuh terhadap proses Pilkada yang berlangsung. Transparansi dan kejujuran dalam penyelenggaraan menjadi dasar kokoh yang mendukung legitimasi hasil pemilihan.
Dengan perjalanan tanpa hambatan ini, SJL-MAP akan segera memulai tugas mereka memimpin Bolmut. Pelantikan yang direncanakan berlangsung tepat waktu menjadi simbol bahwa Pilkada Bolmut 2024 adalah cerminan demokrasi yang sehat dan damai.
(Redaksi)