Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

Jumat, 18 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ForkotNews – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara Darwin Muksin S.Sos. MM., Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. bertempat di Auditorium Pohohimbunga. Jumat (18/10/2024)

Acara tersebut di awali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bolmut.

Dalam sambutan Penjabat Bupati Bolmut menyampaikan selamat atas bertambahnya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa di seluruh desa yang ada di Kab. Bolmut. Sesuai undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan, kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 118, perlu di sesuaikan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini saya berharap akan ada lebih banyak inovasi dan kolaborasi yang bisa kita wujudkan, mari kita tingkatkan komunikasi dan keterlibatan seluruh pihak untuk mencapai kemajuan yang lebih signifikan bagi desa kita.

Selain itu saya mengajak seluruh anggota BPD untuk tetap bersinergi dengan pemerintah Desa dan masyarakat. Kita gunakan pengalaman yang telah kita peroleh untuk merancang rencana kerja yang lebih baik dan efektif.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Penjabat Sekretaris Daerah Kab. Bolmut, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Staf Khusus Bupati, Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Kapolres Bolmut/mewakili, Kepala Kantor BPS/mewakili, Pimpinan OPD, Para Camat dan Sangadi Se-Kab. Bolmut.

 

(Redaksi)

Berita Terkait

Wahdah Islamiyah Jadi Sinar Pembangunan Daerah, Prof. Nelson Apresiasi MUKERDA XI
Empat Pendiri Lion Squad bertemu.
Mendagri Berikan Lampu hijau Kepala Daerah Yang Baru Bentuk Tim Work Visioner
Februari 2025 Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Terpilih Mengacu Pada Perpres : 80/2024
AZL : Tak Kunjung Tuntas Revisi RTRW adalah Dosa Bersama
LP3K : Awal Tahun 2025 Fungsi Utama SKPD Jangan di Abaikan
DPC SBSI BOLMUT WARNING PENGUSAHA BOLMUT TAAT AZAS LEGALISASI DATA BASE KARYAWAN (BURUH)
LP3K BOLMUT DESAK PIHAK DPRD KEJARI POLRES BPK-RI TUNTASKAN STATUS RUDIS GULANTU

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 04:41

Wahdah Islamiyah Jadi Sinar Pembangunan Daerah, Prof. Nelson Apresiasi MUKERDA XI

Senin, 27 Januari 2025 - 04:02

Empat Pendiri Lion Squad bertemu.

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32

Mendagri Berikan Lampu hijau Kepala Daerah Yang Baru Bentuk Tim Work Visioner

Senin, 20 Januari 2025 - 12:12

Februari 2025 Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Terpilih Mengacu Pada Perpres : 80/2024

Sabtu, 18 Januari 2025 - 03:52

AZL : Tak Kunjung Tuntas Revisi RTRW adalah Dosa Bersama

Berita Terbaru