ForkotNews.Com – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) untuk kesekian kalinya menyelenggarakan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024.
Kali ini KPU Sulut menggelar penyuluhan hukum di Kecamatan Lokal Bolaang Mongondow yang digelar di RM. Arsyla Lolak Tombolango, Jumat (11/10/24).
Kegiatan Penyuluhan Produk Hukum dibuka oleh Komisioner KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Alfian B. Pobela, yang sambutannya menyampaikan bahwa penyuluhan produk hukum ini sangat membantu serta memiliki tujuan untuk dapat menyebarluaskan informasi mengenai produk-produk hukum terkait pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.
“Dengan terlaksananya kegiatan ini semua peserta memiliki pengetahuan tentang aturan-aturan dalam jalannya pelaksanaan Tahapan Pilkada dan melaksanakannya berdasarkan aturan yang telah ditetapkan,” ujar Pobela.
Hadir sebagai narasumber yang mengisi kegiatan ini, yakni Donny Rumagit (Anggota Bawaslu Provinsi Sulut), perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulut Marten Tandi, perwakilan Kapolda Sulut Nanang Nugroho, perwakilan dari BIN Daerah Sulut Kolonel Tamara, serta Pemerhati Pemilu Terry Suoth dan Pegiat Pemilu Abdul Tulusang.
Penyuluhan produk hukum ini digelar sebagai bentuk komitmen KPU Sulut untuk menyajikan produk-produk hukum yang menjadi aturan main dalam Pilkada, sekaligus sosialisasi jadwal tahapan yang sedang berjalan dipaparkan oleh Kepala Bagian Hukum Provinsi Sulawesi Utara Charles Worotitjan.
Undangan pada kegiatan ini berasal dari berbagai latar belakang, yaitu partai politik, organisasi masyarakat, pers, perwakilan panitia pemilihan kecamatan divisi Hukum dan Pengawasan se-Bolaang Mongondow, serta KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.
Sesi diskusi yang berjalan selama kegiatan menitikberatkan pada tahapan yang sedang berjalan, yakni tahapan kampanye, serta kaitannya dengan bahaya dan rambu-rambu terkait money politics.
Diharapkan dengan berjalannya kegiatan ini dapat memberikan pandangan yang baik dan positif atas penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Utara, serta memberikan dampak positif kepercayaan publik dalam penyelenggaraan Pilkada.