KPK Seperti Bayi yang Tak Dikehendaki Lahir

Sabtu, 12 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bolmut – ForkotNess.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia(KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

Namun, KPK baru lahir pada 27 Desember 2002. Atas hal tersebut, Nawawi menyimpulkan bahwa KPK seperti tidak dikehendaki lahir.

“Hampir nggak lahir sebetulnya bayi ini. Itu kemudian harus kita simpulkan bahwa memang tidak dikehendaki lahirnya bayi KPK ini gitu,” imbuhnya. ***

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Dilansir dari detiknews, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango menyebutkan KPK itu seperti bayi yang tidak dikehendaki lahir. Hingga KPK berusia 22 tahun, Nawawi menilai masih banyak pihak yang tidak menginginkan adanya lembaga antirasuah tersebut.

“Bahwa sampai sekarang anak ini sampai usia 22 tahun masih begitu banyak yang tidak menginginkan gitu,” kata Nawawi di acara Indonesia Integrity Forum yang disiarkan secara daring, Kamis (10/10/2024).

Nawawi menjelaskan bahwa KPK dilahirkan berdasarkan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 43 ayat 1 UU itu, disebutkan bahwa seharusnya KPK lahir maksimal 2 tahun setelah UU tersebut diteken.

“Tapi apa yang kita lihat? Apakah 2 tahun kemudian lahir undang-undang itu? Harusnya dia lahir pada 16 Agustus 2001. Sebab, UU 31 lahir pada 16 Agustus tahun 1999, 2 tahun lewat sebagaimana yang diperintahkan UU nggak lahir bayi (KPK) ini,” ucapnya.

 

(Redaksi)

Berita Terkait

BUPATI SJL BERSAMA SERDADU DAN SIKARLOTA DI FORUM NASIONAL IGA 2025
Virtual Groundbreaking Bupati SJL dan Ketua DPRD Boltara Dengan Kementerian Koperasi
‎Respon Positif Kehadiran Bupati Boltara (SJL) Menteri Ekraf Siap Berkolaborasi
Bupati SJL dan Tim (TPID) Study Tinjau Tanaman Bawang Merah di Kabupaten Brebes
Berhasil Kendalikan inflasi Daerah Bupati SJL di undang Khusus Presiden Prabowo Subianto ke istana Negara
‎KPK-RI OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Puluhan Kendaraan Mewah di Sita
Pemkab Boltara Terima Penghargaan Sertifikat Nasional Kemenkes Tahun 2025
Ketua DPC PDIP Boltara Drs Hi Amin Lasena M.AP Pimpin Fraksi dan Pengurus DPC Hadiri Konsolidasi Partai Tingkat Nasional

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 05:08

BUPATI SJL BERSAMA SERDADU DAN SIKARLOTA DI FORUM NASIONAL IGA 2025

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:59

Virtual Groundbreaking Bupati SJL dan Ketua DPRD Boltara Dengan Kementerian Koperasi

Jumat, 19 September 2025 - 13:49

‎Respon Positif Kehadiran Bupati Boltara (SJL) Menteri Ekraf Siap Berkolaborasi

Senin, 1 September 2025 - 16:18

Bupati SJL dan Tim (TPID) Study Tinjau Tanaman Bawang Merah di Kabupaten Brebes

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:08

Berhasil Kendalikan inflasi Daerah Bupati SJL di undang Khusus Presiden Prabowo Subianto ke istana Negara

Berita Terbaru