BorokoForkotNews.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (KPU Bolmut) secara resmi membuka pendaftaran bagi warga yang berminat menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024. Pendaftaran ini berlangsung dari tanggal 17 hingga 28 September 2024.
Menurut pengumuman resmi dengan Nomor: 775/PP.04.2-Pu/7108/2024, calon pendaftar diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan diutamakan tidak lebih dari 55 tahun.
2. Memiliki integritas, jujur, adil, serta berkomitmen kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir.
4. Sehat jasmani, rohani, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Para calon juga diharapkan melampirkan dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan setia pada negara, serta bukti kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit.
Perlu diketahui, pendaftaran dapat dilakukan melalui PPS di desa/kelurahan masing-masing.
(Redaksi)