DPRD BOLMUT GELAR RAPAT PARIPURNA 5 (LIMA) RANPERDA

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO,FORKOTNews– Dewan Perwakilan Rakyak Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian 5 (Lima) buah Ranperda  bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Bolmut.”Kamis (20/06/2024)

Sambutan,Pj.Bupati Dr.Sirajudin Lasena,SE.M.Ec.Dev, dalam Ruang Rapat Paripurna DPRD BolMong Utara.

Rapat di pimpin Langsung ketua DPRD Bolaang Mongondow Utara, Frangky Chendra di dampingi wakil ketua  Salim Bin Abdulah dan wakil ketua Saiful Ambarak serta Segenap anggota DPRD ,”Rapat Paripurna di awali dengan pembacaan Hasil Rapat Badan Musyawarah (BanMus) DPRD Tanggal 19 Juni 2024 yang di bacakan oleh Sekretaris Victor,F.Nanlessy,S.Pi.M.Si, sebagai Berikut :

1. Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023,

2. Ranperda tentang penyelenggaraan percepatan stunting,

3. Ranperda tentang perizinan berusaha di daerah

4. Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045

5. Ranperda Pedoman pelaksaan program Jamsostek bagi pegawai honorarium Daerah, Aparat Desa dan pekerja bukan penerima upah.

Selanjutnya keputusan persetujuan yang dibacakan oleh masing-masing Fraksi-fraksi bahwa telah setujuh dengan  lima ranperda tersebut dan selanjutnya akan diadakan pembahasan angaran.

Dalam sambutannya Pj Bupati Dr.Sirajudin Lasena,SE.M.Ec.Dev,’ menyampaikan beberapa poin yang menjadi temuan BPK antara lain :
* ‌Pengelolaan pendapatan daerah baik pajak dan retribusi daerah perlu dilakukan upaya intensifikasi dan ektensifikasi berdasarkan dengan ketentuan perundang-undangan.
* ‌Pengelolaan belanja pada pemkab bolmut agar dapat dilakukan lebih cermat terhadap gaji pegawai dan tunjangan, belanja barang dan jasa dan belanja modal.
* ‌Penatausahaan aset, baik aset lancar maupun aset tetap harus dilakukan dengan tertib dan prudent, untuk menjamin kewajaran penyajian nilai aset dalam neraca pemerintahan daerah.

Pj. Bupati juga menambahkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan dan menyelesaikan beberapa rekomendasi BPK sebagai upaya tundak lanjut dari hasil pemeriksaan baik pada tahun berJalan maupun pada tahun-tahun anggaran sebelumnya.,”

Selanjutnya terkait Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 dimana dalam kerangka mewujudkan cita cita indonesia emas, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Hal ini dimulai dari penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) yang merupakan suatu dokumen untuk periode 20 tahun. RPJPD nantinya akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun. Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para calon bupati dan wakil bupati untuk menyusun visi dan misi dalam kontestasi pelaksanaan pemilihan saat ini dan seterusnya.**

(Redaksi)

Berita Terkait

Pemda Buol Bersama PUPR: “Dokumen KLHS-RDTR Paleleh Siap Menjadi Perda”
Pemkab Gorontalo Gelar Peringatan Hari Ibu ke 96
Nelson Pomalingo Kukuhkan Perpanjangan 165 Kepala Desa dan 191 BPD Se Kab. Gorontalo
Peringatan Hut DWP Ke 25 Dan Hari Ibu Ke 96 Dirangkaikan Dengan Apel Korpri
Trizal Entengo Dukung Gelaran FunRun 5 K Perirngati HAKORDIA 2024
HAKORDIA TAHUN 2024
Peringatan HKN ke 60, Diskes Beri Penghargaan bagi Nakes Berprestasi

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:38

Pemda Buol Bersama PUPR: “Dokumen KLHS-RDTR Paleleh Siap Menjadi Perda”

Minggu, 22 Desember 2024 - 17:38

Pemkab Gorontalo Gelar Peringatan Hari Ibu ke 96

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:44

Nelson Pomalingo Kukuhkan Perpanjangan 165 Kepala Desa dan 191 BPD Se Kab. Gorontalo

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:10

Peringatan Hut DWP Ke 25 Dan Hari Ibu Ke 96 Dirangkaikan Dengan Apel Korpri

Sabtu, 14 Desember 2024 - 15:47

Berita Terbaru