DPC SBSI Bolmut Anjurkan KPPS wajib di daftarkan Sebagai Peserta BPJS Ketenaga Kerjaan

Rabu, 7 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO,FORKOTNews – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejaterah Indonesia (SBSI) Bolmong Utara , menganjurkan seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyambut positif, lantaran semua kecelakaan kerja tidak dicover BPJS Kesehatan,’Rabu (07.02.2024)

Ketua DPC SBSI Bolmong Utara ,Syamsudin Olii,SE mengatakan minimal anggota KPPS terdaftar dalam jaminan Kecelakaan kerja dan kematian. iuran untuk dua jaminan tersebut menurutnya kisaran Rp 12.000 saja.

“Karena itu kecelakaan kerja tidak dicover BPJS kesehatan. Jangan sampai teman-teman itu sudah bekerja membantu negara secara maksimal begitu ada kejadian tidak ada yang cover, padahal iuran  hanya di mulai Rp 12 ribu,” kata Olii

Menurut Olii, anggota KPPS minimal terdaftar satu bulan, selama melaksanakan tahapan pemungutan suara dan penghitungan selesai. Setelah itu KPPS menyatakan mengundurkan diri dari kepesertaan dan langsung akan dicabut.

“Dengan begitu anggota KPPS mendapatkan dua jaminan sosial, kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Setelah pemilu selesai peserta melaporkan tidak lagi menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” ujarnya.

Lalu apa keuntungan KPPS dengan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan? Menurut Olii dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka KPPS paling tidak bila terjadi kecelakaan akan mendapatkan pembiayaan rumah sakit sampai sembuh. Kemudian jika meninggal dunia bukan kecelakaan kerja mendapatkan santunan sampai  Rp 42 juta.

“Kalau meninggal karena kecelakaan kerja dapatnya 48 kali upah yang dilaporkan, kalau cacat seumur hidup 65 kali upah yang dilaporkan. Penggantian gaji kalau tidak bekerja selama satu periode. Meninggal dunia santunan bea siswa untuk dua anak sampai Rp 174 juta. Jaminan kematian meninggal di luar kecelakaan kerja nilainya Rp 42 juta,” ujar Olii

Lanjutnya minimal yang perlu didaftarkan, keselamatan kerja dan kematian, minimal itu. Kalau mau lebih gak papa, tapi kami lebih prioritas ke kecelakaan kerja.”tutup Olii**

[Olviart Pontoh]

Berita Terkait

DPC SBSI BOLMUT WARNING PENGUSAHA BOLMUT TAAT AZAS LEGALISASI DATA BASE KARYAWAN (BURUH)
LP3K BOLMUT DESAK PIHAK DPRD KEJARI POLRES BPK-RI TUNTASKAN STATUS RUDIS GULANTU
Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Bolmut Tahun 2024, 84.45 % dan tidak Bersengketa
Pj Bupati dr. Jusnan Hadiri Rakorev RKPD Kabupaten/Kota se- Sulut
Dinas Kesehatan Bolmut, Serahkan Sertifikat Akreditasi Puskesmas Se-Bolmut pada Momentum HKN Ke-60
Darwin Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-60
Sasar Anak Muda, BPTD Kelas II Sulawesi Utara Gelar Pekan Keselamatan Jalan 2024.
Korps Alumni HMI Kabupaten Pidie Dikukuhkan

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 12:45

DPC SBSI BOLMUT WARNING PENGUSAHA BOLMUT TAAT AZAS LEGALISASI DATA BASE KARYAWAN (BURUH)

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:13

LP3K BOLMUT DESAK PIHAK DPRD KEJARI POLRES BPK-RI TUNTASKAN STATUS RUDIS GULANTU

Rabu, 25 Desember 2024 - 14:24

Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Bolmut Tahun 2024, 84.45 % dan tidak Bersengketa

Senin, 25 November 2024 - 22:18

Pj Bupati dr. Jusnan Hadiri Rakorev RKPD Kabupaten/Kota se- Sulut

Rabu, 13 November 2024 - 10:31

Dinas Kesehatan Bolmut, Serahkan Sertifikat Akreditasi Puskesmas Se-Bolmut pada Momentum HKN Ke-60

Berita Terbaru