BOROKO,FORKOTNews – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejaterah Indonesia (SBSI) Bolmong Utara , menganjurkan seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyambut positif, lantaran semua kecelakaan kerja tidak dicover BPJS Kesehatan,’Rabu (07.02.2024)
Ketua DPC SBSI Bolmong Utara ,Syamsudin Olii,SE mengatakan minimal anggota KPPS terdaftar dalam jaminan Kecelakaan kerja dan kematian. iuran untuk dua jaminan tersebut menurutnya kisaran Rp 12.000 saja.
“Karena itu kecelakaan kerja tidak dicover BPJS kesehatan. Jangan sampai teman-teman itu sudah bekerja membantu negara secara maksimal begitu ada kejadian tidak ada yang cover, padahal iuran hanya di mulai Rp 12 ribu,” kata Olii
Menurut Olii, anggota KPPS minimal terdaftar satu bulan, selama melaksanakan tahapan pemungutan suara dan penghitungan selesai. Setelah itu KPPS menyatakan mengundurkan diri dari kepesertaan dan langsung akan dicabut.
“Dengan begitu anggota KPPS mendapatkan dua jaminan sosial, kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Setelah pemilu selesai peserta melaporkan tidak lagi menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” ujarnya.
Lalu apa keuntungan KPPS dengan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan? Menurut Olii dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka KPPS paling tidak bila terjadi kecelakaan akan mendapatkan pembiayaan rumah sakit sampai sembuh. Kemudian jika meninggal dunia bukan kecelakaan kerja mendapatkan santunan sampai Rp 42 juta.
“Kalau meninggal karena kecelakaan kerja dapatnya 48 kali upah yang dilaporkan, kalau cacat seumur hidup 65 kali upah yang dilaporkan. Penggantian gaji kalau tidak bekerja selama satu periode. Meninggal dunia santunan bea siswa untuk dua anak sampai Rp 174 juta. Jaminan kematian meninggal di luar kecelakaan kerja nilainya Rp 42 juta,” ujar Olii
Lanjutnya minimal yang perlu didaftarkan, keselamatan kerja dan kematian, minimal itu. Kalau mau lebih gak papa, tapi kami lebih prioritas ke kecelakaan kerja.”tutup Olii**
[Olviart Pontoh]