BOROKO,FORKOTNews-Komisi Pemilihan umum [KPUD] Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,’setelah melaksanakan agenda Pendaftaran Calon Anggota DPRD Periode 2024-2029 hari ini pukul 00.00 Wita di nyatakan di tutup sebagaimana jadwal dan tahapan yang telah di atur oleh PKPU 10 Tahun 2023,tentang Pemilihan anggota DPR-RI,DPRD Provinsi,DPRD kabupaten dan Kota,’ selanjutnya KPUD akan melaksanakan vermin [verifikasi Administrasi] terkait dokumen dokumen baik yang di upload ke Silon KPU maupun secara fisik [Surat Pernyataan dan atau surat keterangan] mulai tanggal 15 Mei sampai 23 mei 2023,’Senin [15.05.2023]
Ketua KPUD Bolmut Djunaidi Harunja,SH saat di konfirmasi ,menjelaskan bahwa hal hal yang akan kami periksa di awal pendaftaran ini adalah seperti surat persetujuan pengajuan Bakal calon dari DPP Partai Politik yang di tanda tangani oleh Ketua umum dan sekretaris jendral [sekjen] dan seterusnya,Pengajuan daftar Caleg oleh pengurus partai di semua tingkatan,khususnya yang di tanda tangani oleh ketua dan sekretaris di tingkat Provinsi dan kabupaten serta struktur komposisi Surat Keputusan kepengurusan Partai di tingkat kabupaten,’Normatifnya apa yang di syaratkan PKPU 10 Tahun 2023, pada saat pendaftaran semuanya wajib terpenuhi,’selanjutnya tanggal 15 Mei 2023 hingga tanggal 23 mei ,’Jajaran kami akan melaksanakan agenda Verifikasi Administrasi sebagaimana tahapan,ucap Harunja.
Terpisah ketua LP-KPK [Lembaga Pengawal Kebijakan Publik dan Keadilan] Bolmut Fadly Andiling Alamri,’saat bersua dengan media ForkotNews mengatakan saya mempertanyakan Regulasi yang sedang di jalankan KPUD Bolmut,’ada contoh kasuisme yang sengaja di tutupi oleh penyelenggara terkait hal hal yang menjadi prinsip dasar proses pendaftaran Caleg hari ini,’sebagaimana esensi Pemenuhan syarat administrasi terkait dengan posisioning jabatan yang menggunakan anggaran APBD/APBN,BUMN/BUMD sampai pada tingkat desa,’ format isian ini sengaja di kosongkan alias tidak di sertakan surat pernyataan atau surat keterangan [fisik] Registrasi atau tanda terima surat dari pejabat berwenang dibuat atau tidak,’ sementara telah di daftarkan ke KPUD sebagai Caleg ,’sangat aneh bin ajaib,ujar alamri
Apakah KPUD dan Bawaslu telah mengontrol hal hal prinsip seperti itu,’jika tidak maka penyelenggara Pemilu,KPUD,Bawaslu dan ParPoL tertentu di duga telah melakukan MalAdministrasi pada tahapan Pemilu 2024’ini bentuk pembohongan publik, KPUD dan Bawaslu tidak pro mendukung pencegahan tindakan tindakan manipulatif,koruptif,penyalah gunaan kekuasaan/kewenangan pada pemilu 2024,’pantauan kami mulai dari Bupati,Pegawai BUMN/BUMD,aparat desa,Karyawan Bumdes serta pejabat Lainya yang notabonenya adalah pejabat Negara,’ menerima fasilitas Gaji/Honor dari anggaran APBD/APBN tidak mau mengundurkan diri yang di buktikan dengan Lampiran fisik surat suratnya,padahal aturan cukup jelas pada saat pendaftaran Caleg,’ Surat surat tersebut bagian yang di cheklist di periksa,jika tidak lengkap maka di tolak dan di Publish oleh komisioner KPUD,’ dimana azas penegakan aturan dan adilnya,karena jadwal Verifikasi Administrasi itu memeriksa,meneliti,gimana yang tidak ada dalam dokumen pengajuan awal kemudian di teliti di periksa,apanya yang di verifikasi.’ abunawas itu ‘ucap Andiling
Lanjutnya,saya memintakan dan mendorong kepada [APH] kejaksaan,kepolisian dan KPK-RI ,’untuk dapat melakukan penyelidikan terhadap indikasi penyalah gunaan kekuasaan,kewenangan serta DKPP atas dugaan Pelanggaran tahapan pendaftaran Caleg pada pemilu 2024.’tutup Fadly Alamri.
[Olviart Pontoh]