Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi  KPU-RI Oleh Partai Politik

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL ,FORKOTNews -Bawaslu RI telah membacakan 7 (tujuh) Putusan Sidang Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu ,Laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu (pendaftaran parpol) diajukan oleh 7 (tujuh) partai politik yaitu sebagai berikut:

1. *Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)*,
2. *Partai Pandu Bangsa*,
3. *Partai Bhineka (PBI)*,
4. *Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)*,
5. *Partai Masyumi*,
6. *Partai Kedualatan*, dan
7.  *Partai Reformasi*

Ketujuh laporan tersebut telah dinyatakan *DITOLAK* oleh Bawaslu RI dan Bawaslu RI juga menyatakan bahwa KPU RI *TIDAK TERBUKTI SECARA SAH & MEYAKINKAN* telah melakukan pelanggaran administrasi dalam penerimaan pendaftaran partai politik.Senin (13.09.2022)

Sebelumnya, pada hari Kamis minggu lalu (08 September 2022), Bawaslu RI juga telah membacakan 2 (dua) putusan atas 2 (dua) laporan dugaan pelanggaraan administrasi pemilu (pendaftaran parpol) yang diajukan oleh *Partai Pelita* dan *Partai IBU (Partai Indonesia Bangkit Bersatu)*

Dalam Putusan Bawaslu tersebut, kedua laporan tersebut juga telah *DITOLAK* oleh Bawaslu RI dan Bawaslu RI menyatakan bahwa KPU RI selaku pihak terlapor *TIDAK TERBUKTI SECARA SAH & MEYAKINKAN* telah melakukan pelanggaraan administrasi pemilu.

Jadi semua laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu (pendaftaran parpol) sebanyak 9 (sembilan) laporan telah ditolak oleh Bawaslu RI dan Bawaslu RI juga menyatakan bahwa KPU RI selaku pihak terlaporan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melalukan pelanggaran administrasi pemilu (pendaftaran parpol).

Dengan demikian, KPU RI telah menyelenggarakan pendaftaran parpol (selama 14 hari, 1 – 14 Agustus 2022) telah sesuai aturan yang berlaku.

(Vn)

Berita Terkait

SAH.! KPUD Tetapkan SJL-MAP Bupati dan Wakil Bupati Bolmut 2025-2030
Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Bolmut Tahun 2024, 84.45 % dan tidak Bersengketa
Hari Bela Negara 19 Desember 2024:l
Puncak Pergerakan Penumpang Pesawat Hingga Natal 2024 Tercapai pada 22 Desember 2024
PDIP Resmi Pecat Jokowi, Dan 27 Kader Partai yang Turut Diberhentikan
Sebanyak 110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri Amankan Sebaik-baiknya
SJL-MAP Apresiasi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum.
SJL-MAP Unggul Dari 3 Paslon di Pilkada Bolmut 2024.

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:04

SAH.! KPUD Tetapkan SJL-MAP Bupati dan Wakil Bupati Bolmut 2025-2030

Rabu, 25 Desember 2024 - 14:24

Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Bolmut Tahun 2024, 84.45 % dan tidak Bersengketa

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:00

Hari Bela Negara 19 Desember 2024:l

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:18

Puncak Pergerakan Penumpang Pesawat Hingga Natal 2024 Tercapai pada 22 Desember 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 14:44

PDIP Resmi Pecat Jokowi, Dan 27 Kader Partai yang Turut Diberhentikan

Berita Terbaru