Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi  KPU-RI Oleh Partai Politik

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL ,FORKOTNews -Bawaslu RI telah membacakan 7 (tujuh) Putusan Sidang Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu ,Laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu (pendaftaran parpol) diajukan oleh 7 (tujuh) partai politik yaitu sebagai berikut:

1. *Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)*,
2. *Partai Pandu Bangsa*,
3. *Partai Bhineka (PBI)*,
4. *Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)*,
5. *Partai Masyumi*,
6. *Partai Kedualatan*, dan
7.  *Partai Reformasi*

Ketujuh laporan tersebut telah dinyatakan *DITOLAK* oleh Bawaslu RI dan Bawaslu RI juga menyatakan bahwa KPU RI *TIDAK TERBUKTI SECARA SAH & MEYAKINKAN* telah melakukan pelanggaran administrasi dalam penerimaan pendaftaran partai politik.Senin (13.09.2022)

Sebelumnya, pada hari Kamis minggu lalu (08 September 2022), Bawaslu RI juga telah membacakan 2 (dua) putusan atas 2 (dua) laporan dugaan pelanggaraan administrasi pemilu (pendaftaran parpol) yang diajukan oleh *Partai Pelita* dan *Partai IBU (Partai Indonesia Bangkit Bersatu)*

Dalam Putusan Bawaslu tersebut, kedua laporan tersebut juga telah *DITOLAK* oleh Bawaslu RI dan Bawaslu RI menyatakan bahwa KPU RI selaku pihak terlapor *TIDAK TERBUKTI SECARA SAH & MEYAKINKAN* telah melakukan pelanggaraan administrasi pemilu.

Jadi semua laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu (pendaftaran parpol) sebanyak 9 (sembilan) laporan telah ditolak oleh Bawaslu RI dan Bawaslu RI juga menyatakan bahwa KPU RI selaku pihak terlaporan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melalukan pelanggaran administrasi pemilu (pendaftaran parpol).

Dengan demikian, KPU RI telah menyelenggarakan pendaftaran parpol (selama 14 hari, 1 – 14 Agustus 2022) telah sesuai aturan yang berlaku.

(Vn)

Berita Terkait

Menaker RI YassierliI, Resmi membuka Kongres K-SBSI ke VIII Tahun 2025
Jelang Kongres SBSI Ke-VIII Tahun 2025, DPC SBSI Bolmut Minta Audence Bersama Presiden Prabowo
Seruan Aksi Relawan SJL-MAP Desak Bupati dan Wakil Bupati Evaluasi Kinerja SKPD
SJL-MAP Komitmen Bangun Bolmut untuk indonesia  Usai di Lantik Presiden Prabowo Subianto di istana Negara
Pasca Pilkada Serentak 2024 KPUD BoLmut Gelar Rapat Evaluasi Badan adhoc
SIAP di Lantik Tanggal 06 Februari 2025 Bolmut Sambut Bupati/Wakil Bupati Definitif Periode 2025-2030
SAH.! KPUD Tetapkan SJL-MAP Bupati dan Wakil Bupati Bolmut 2025-2030
Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Bolmut Tahun 2024, 84.45 % dan tidak Bersengketa

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 12:53

Menaker RI YassierliI, Resmi membuka Kongres K-SBSI ke VIII Tahun 2025

Minggu, 6 April 2025 - 09:24

Jelang Kongres SBSI Ke-VIII Tahun 2025, DPC SBSI Bolmut Minta Audence Bersama Presiden Prabowo

Minggu, 6 April 2025 - 01:46

Seruan Aksi Relawan SJL-MAP Desak Bupati dan Wakil Bupati Evaluasi Kinerja SKPD

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:34

SJL-MAP Komitmen Bangun Bolmut untuk indonesia  Usai di Lantik Presiden Prabowo Subianto di istana Negara

Kamis, 23 Januari 2025 - 05:01

Pasca Pilkada Serentak 2024 KPUD BoLmut Gelar Rapat Evaluasi Badan adhoc

Berita Terbaru

Startup

KONSPIRASI KUDA TULI KAUM BURUH DI ERA OMON OMON

Selasa, 29 Apr 2025 - 17:43