ULP PT.PLN (Persero) Bolmut Di duga Langgar SOP Pemutusan Aliran Listrik Pelanggan

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO ,ForkotNews – Kantor Unit Layanan Pelangan (ULP) PLN Bolmut di datangi sejumlah Pelanggan dengan Protes pemutusan sepihak aliran Listrik oleh Sejumlah Karyawan PLN yang mendatangi Rumah mereka tampa di ketahui indentitas dan surat tugasnya ,tidak ada konfirmasi dengan Pemilik Rumah mereka Langsung copot KwH meter yang terpasang di rumah Pelanggan akibatnya Pelanggan kaget setelah mendapati rumah mereka sudah Gelap Gulita ,Rabu (31.08.2022)

Sahril Lalisu ,salah satu Pelanggan ULP PLN Bolmut merasakan perlakuan sewenang wenang tindakan Petugas PLN yang tidak beretika tersebut dan serampangan masuk ke halaman rumah kami tampa izin dan salam,bahkan identitas sehingga kami kebingungan mencari siapa petugas yang memutus sepihak Kwh Meter yang terpasang di dinding Rumah kami ,ini bentuk kbrutalan pegawai PLN dan karyawan Outsourchingnya ,padahal kita tahu
Prosedur pemutusan listrik bertahap yakni jika tagihan listrik terlambat membayar mulai tanggal 1-20 maka terhitung satu bulan terlambat dan pelanggan akan diberikan surat peringatan untuk segera melunasi.
Jika belum dilunasi maka listrik akan diputus sementara waktu.

“Jika terlambat dua bulan maka listrik pelanggan akan diputus permanen dan wajib memasang meteran baru jika ingin menikmati listrik dengan syarat tagihan dan denda sebelumnya sudah harus di Lunasi.ucap Sahril

Kami sebagai Pelanggan berhak meminta petugas tersebut untuk menunjukkan identitas petugas maupun surat tugasnya. Dalam praktiknya, perusahaan yang menugaskan pegawainya mendatangi rumah pelanggan mewajibkan pegawainya untuk membawa identitas petugas dan surat tugas resmi ,nah gimana kami bisa tahu identitas Petugas jika tidak bertemu dengan kami sebagai pemilik rumah,

Lanjutnya ,Prosedur yang benar adalah petugas tersebut menunjukkan identitas dan surat tugas resmi dari perusahaan tempat ia bekerja dan diwajibkan bekerja dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan ,Menurut hemat kami, sebelum memasuki rumah orang, tentu ia wajib izin selayaknya bertamu ke rumah orang lain dan kita berhak untuk meminta diperlihatkan surat tugas dan identitas petugas,tutup sahril

(Vn)

 

 

Berita Terkait

Kabinet Sejalan SJL-MAP Wajib Segar di Tahun 2026 Regenerasi Profesional dan Loyal
Bupati Boltara Berikan Penegasan Penyusunan APBDes 2026 Harus Riil dan Substansial
‎Ketum SPRI Pusat Heintje Mandagie Paparkan materi Pelatihan Jurnalistik Lewat Virtual Zoom
BUPATI SIRAJUDIN LASENA KUKUHKAN PEJABAT FUNGSIONAL DI LINGKUP PEMKAB BOLTARA
Komitmen Pemkab Boltara dan Masyarakat untuk Meraih Adipura
Bupati SJL : Korpri adalah Desainer Pelayanan Publik Yang Profesional dan Berintegrasi
BUPATI SJL TERIMA KUNKER KEPALA BPJN PROVINSI SULAWESI UTARA
Musda Ke II DMI Boltara Tahun 2025  Drs Hi Amin Lasena MAP Terpilih Secara Aklamasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:13

Kabinet Sejalan SJL-MAP Wajib Segar di Tahun 2026 Regenerasi Profesional dan Loyal

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:26

Bupati Boltara Berikan Penegasan Penyusunan APBDes 2026 Harus Riil dan Substansial

Senin, 29 Desember 2025 - 19:16

‎Ketum SPRI Pusat Heintje Mandagie Paparkan materi Pelatihan Jurnalistik Lewat Virtual Zoom

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:23

BUPATI SIRAJUDIN LASENA KUKUHKAN PEJABAT FUNGSIONAL DI LINGKUP PEMKAB BOLTARA

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:48

Komitmen Pemkab Boltara dan Masyarakat untuk Meraih Adipura

Berita Terbaru