Sejumlah Karyawan AlfaMart Korban PHK Sambangi Kantor DPC-SBSI Bolmut

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO ,ForkotNews -Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejaterah indonesia (SBSI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menerima kunjungan sejumlah eks karyawan Alfamart korban PHK oleh Manajemen perusahan di duga melanggar UU ketenega Kerjaan Nomor : 13 Tahun 2003 tentang ketenaga Kerjaan ,kamis (30.06.2022)

Ketua DPC -SBSI Bolmut ,Syamsudin Olii SE Mengatakan Perusahaan berkewajiban untuk membayar uang pengganti hak yang harus diterima oleh karyawan yang mengundurkan diri dari pekerjaannya atas kemauan sendiri. Besaran uang tersebut sudah diatur dalam Pasal 43 ayat (4) yang meliputi:

Cuti tahunan yang belum pernah diambil dan belum gugur;

Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja atau buruh diterima bekerja; dan

Hal-hal lainnya yang ditetapkan pada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Lebih lanjutnya lagi, di Pasal 58 (1) mengatur tentang pengusaha yang mengikutsertakan pekerja atau buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.

Sudah tertera bahwa iuran yang dibayarkan oleh pengusaha bisa diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha terhadap uang pesangon, uang penghargaan masa kerja serta uang pisah.

Apabila perhitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih sedikit daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah, maka Pengusaha wajib membayar selisihnya. Ketentuan tersebut diatur di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Lanjutnya ,kami akan segera menindak lanjuti Laporan  sejumlah eks karyawan Alfamart ke instansi teknis Pemkab Bolmut dan memintakan DPRD Bolmut segera menyikapi persoalan ini ,mengundang para pihak pihak untuk mendengarkan penjelasan secara adil dan bijaksana ucap Olii.

(Vn)

Berita Terkait

‎Ketum SPRI Pusat Heintje Mandagie Paparkan materi Pelatihan Jurnalistik Lewat Virtual Zoom
BUPATI SIRAJUDIN LASENA KUKUHKAN PEJABAT FUNGSIONAL DI LINGKUP PEMKAB BOLTARA
Komitmen Pemkab Boltara dan Masyarakat untuk Meraih Adipura
Bupati SJL : Korpri adalah Desainer Pelayanan Publik Yang Profesional dan Berintegrasi
BUPATI SJL TERIMA KUNKER KEPALA BPJN PROVINSI SULAWESI UTARA
Musda Ke II DMI Boltara Tahun 2025  Drs Hi Amin Lasena MAP Terpilih Secara Aklamasi
Tabliq Akbar UAS di Boltara Berdampak Positif Bagi UMKM dan Sektor Jasa
Pengurus Besar (PB) Alkhairat Lantik Dr Sirajudin Lasena,SE.M.Ec.Dev Sebagai Komisaris Wilayah Alkhairat Wilayah BMR

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 19:16

‎Ketum SPRI Pusat Heintje Mandagie Paparkan materi Pelatihan Jurnalistik Lewat Virtual Zoom

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:23

BUPATI SIRAJUDIN LASENA KUKUHKAN PEJABAT FUNGSIONAL DI LINGKUP PEMKAB BOLTARA

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:48

Komitmen Pemkab Boltara dan Masyarakat untuk Meraih Adipura

Senin, 1 Desember 2025 - 03:24

Bupati SJL : Korpri adalah Desainer Pelayanan Publik Yang Profesional dan Berintegrasi

Rabu, 12 November 2025 - 11:59

BUPATI SJL TERIMA KUNKER KEPALA BPJN PROVINSI SULAWESI UTARA

Berita Terbaru