BOROKO,FORKOTNews-Dalam rangka Menjaga Mutu dan Profesionalisme ASN maka Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Merupakan unit atau lembaga di lingkungan pemerintah (pusat dan daerah) yang bertugas melakukan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang tidak lepas dari kewenangan PPK (Pejabat Pembina Kepagawaian) Namun pada kenyataannya, aspek aktif kantoran di Kabupaten Boltara tersebut jauh dari gambaran sebuah Kabupaten dengan jumlah pegawai ASN kurang lebih 2000. Pada jam kerja kita dapat melihat banyak OPD yang masih tutup ataupun ada OPD yang sudah terbuka pintunya namun tidak ada petugas,pegawai.”Senin (20.10.2025)
Berdasarkan temuan Ombudsman di lapangan dengan pengambilan sampel pada 7 (tujuh) OPD di Kabupaten Boltara menunjukkan bahwa tingkat ketidak hadiran ASN periode Januari-Maret sampai 2025 di Kabupaten Boltara masih sangat tinggi yaitu ketidakhadiran tertinggi pada sekretariat daerah mencapai 83,33 %, Dinas kesehatan 78,99 %, Dinas Pendidikan 76,58%, Dinas PUTR 76,26, RSUD 68,25, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 56,67%, dan Sekretariat DPRD 55.54 %. Tingkat ketidakhadiran ASN yang begitu tinggi di Kabupaten Boltara tentunya akan berdampak pada pelayanan dasar yang prima bagi masyarakat BoLtara,
“Malas masuk kantor karena sudah memasuki masa pensiun juga ASN yang Sebagian penghasilan sudah habis untuk membayar pinjaman“
Dalam wawancara dengan Inspektur daerah Pemerintah Kabupaten Boltara,Sulha Mokodompis,S.Pd.M.si dijelaskan bahwa salah satu faktor yang cukup mempengaruhi mobilitas ASN yang tinggal di luar Kabupaten adalah karena sebagian besar ASN di Kabupaten Boltara sejak menjadi CPNS telah mengambil kredit hal ini berdampak pada gaji yang diterima menjadi sangat kecil sehingga tidak dapat mencukupi biaya hidup sehari-hari. Hal ini berakhir pada motivasi masuk kerja seorang pegawai.
Terkait penegakan disiplin, Kepala Inspektorat Kabupaten Boltara menyatakan bahwa pimpinan di tingkat OPD kurang memiliki ketegasan. Selain juga kurang memberikan disiplin oleh pimpinan kepada bawahan.
atas hasil kajian terhadap penyebab ketidakhadiran ASN di Kabupaten Boltara maka Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara menyampaikan saran kepada Bupati, Sekda, dan Kepala OPD Kabupaten Boltara, sebagai berikut :
1.Penerapan Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai di Lingkungan Permerintahan Kabupaten Boltara.
2.Kepala daerah/Pimpinan OPD harus melakukan pengontrolan kepada pegawainya dengan rutin melakukan apel.
3.Memberikan Reward (penghargaan) dan Punisment (hukuman/sanksi) yang tegas terhadap ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltara
4.Menyusun dan atau mengoptimalkan SOP (standar operasional prosedur) pada setiap OPD guna memastikan pelayanan di lingkungan internal Kepegawaian terkait dengan persetujuan kredit Pegawai, sehingga ASN tidak terbebani dengan besarnya potongan kredit setiap bulannya yang berdampak pada tingkat ketidakhadiran ASN di tempat kerja.*
(Redaksi)










