DPC-SBSI BOLMUT DESAK PEMERINTAH BLACKLIST PERUSAHAN MAFIA

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO,FORKOTNews -Diskriminasi terhadap Karyawan Buruh pekerja akhir akhir ini semakin menjadi yang di lakukan oleh perusahan dan pengusaha berbagai kasus pelanggaran hak hak buruh pekerja semakin tidak dapat di bendung sebagaimana di peringatan hari buruh internasional (MAY DAY) 1 Mei 2025 terungkap sejumlah kasus pelanggaran kontrak (Breach of Contract),-

UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) tidak secara spesifik mengatur tentang tenaga kerja, namun Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Peraturan yang lebih spesifik tentang tenaga kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang mencakup hak-hak pekerja, kewajiban pengusaha, dan hubungan industrial,Jum,at (02.05.2025)

Ketua DPC SBSI ,Serikat Buruh Sejaterah indonesia ,Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ,Syamsudin Olii ,mengatakan pemerintah (eksekutif,Legislatif, yudikatif) sebagai Refresentasi Rakyat Bolmut di mintakan aktif mencari solusi atas sejumlah kasus pelanggaran perjanjian kontrak kerja ,karyawan buruh pekerja khususnya di kabupaten Bolaang Mongondow utara ,banyak aturan mendasar ketenaga kerjaan yang di duga di langgar oleh pihak perusahan dan Pengusaha,’ujar Olii

Lanjutnya ,atas peristiwa dugaan pelanggaran kemanusiaan terhadap buruh pekerja khususnya di Bolmut ini ,DPC SBSI Bolmut tantang DPRD Bolmut untuk mengambil sikap tegas Black List kepada perusahan perusahan mafia dan pembangkang yang di duga Langgar UU 1945 serta UU ketenaga kerjaan ,ini kejahatan kemanusiaan yang tidak bole di telolir ,kita semua wajib melakukan perlawanan secara bersama sama agar ada efek jera dan menjadi perhatian pihak perusahan dan pengusaha,-

“RDP ,Ruang dengar Pendapat yang di desak oleh DPC SBSI Bolmut melalui surat resmi agar segera di jadwalkan ,Rakyat sedang menunggu Gebrakan DPRD untuk membela hak hak rakyat khususnya nasib tenaga kerja buruh sekabupaten Bolaang Mongondow Utara,-***

[Redaksi]

Berita Terkait

Bupati Sirajudin Lasena Buka STQ Ke-IX Tahun 2025 di PonPes Al-khairat Bintauna
Donal Palandi Sah Nakodai DPD II KNPI Bolmut Periode 2025-2028
Rapat Paripurna Dewan LKPJ Bupati TA.2024 Pansus DPRD Rekomendasikan 17 Point Hasil Evaluasi
ASPROV PSSI SULUT MINTA ASKAB PSSI BOLMUT SECEPATNYA GELAR KONGRES
Dugaan Korupsi Anggaran PiLkada KPUD Bolmut Tahun 2024,KPK-RI di Minta Turun Gunung
Menaker RI YassierliI, Resmi membuka Kongres K-SBSI ke VIII Tahun 2025
Bupati SJL Pimpin Upacara Peringatan Hari ibu kita Kartini 21 April Tahun 2025
Pemkab Bolmut Resmikan Asrama Mahasiswa Kota Palu di rangkaikan  Halal Bi Halal Kerukunan Keluarga Sulteng

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:33

Bupati Sirajudin Lasena Buka STQ Ke-IX Tahun 2025 di PonPes Al-khairat Bintauna

Jumat, 2 Mei 2025 - 15:13

DPC-SBSI BOLMUT DESAK PEMERINTAH BLACKLIST PERUSAHAN MAFIA

Senin, 28 April 2025 - 14:26

Donal Palandi Sah Nakodai DPD II KNPI Bolmut Periode 2025-2028

Sabtu, 26 April 2025 - 13:52

Rapat Paripurna Dewan LKPJ Bupati TA.2024 Pansus DPRD Rekomendasikan 17 Point Hasil Evaluasi

Jumat, 25 April 2025 - 08:33

Dugaan Korupsi Anggaran PiLkada KPUD Bolmut Tahun 2024,KPK-RI di Minta Turun Gunung

Berita Terbaru

Startup

KONSPIRASI KUDA TULI KAUM BURUH DI ERA OMON OMON

Selasa, 29 Apr 2025 - 17:43