DPC-SBSI BOLMUT DESAK PEMERINTAH BLACKLIST PERUSAHAN MAFIA

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO,FORKOTNews -Diskriminasi terhadap Karyawan Buruh pekerja akhir akhir ini semakin menjadi yang di lakukan oleh perusahan dan pengusaha berbagai kasus pelanggaran hak hak buruh pekerja semakin tidak dapat di bendung sebagaimana di peringatan hari buruh internasional (MAY DAY) 1 Mei 2025 terungkap sejumlah kasus pelanggaran kontrak (Breach of Contract),-

UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) tidak secara spesifik mengatur tentang tenaga kerja, namun Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Peraturan yang lebih spesifik tentang tenaga kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang mencakup hak-hak pekerja, kewajiban pengusaha, dan hubungan industrial,Jum,at (02.05.2025)

Ketua DPC SBSI ,Serikat Buruh Sejaterah indonesia ,Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ,Syamsudin Olii ,mengatakan pemerintah (eksekutif,Legislatif, yudikatif) sebagai Refresentasi Rakyat Bolmut di mintakan aktif mencari solusi atas sejumlah kasus pelanggaran perjanjian kontrak kerja ,karyawan buruh pekerja khususnya di kabupaten Bolaang Mongondow utara ,banyak aturan mendasar ketenaga kerjaan yang di duga di langgar oleh pihak perusahan dan Pengusaha,’ujar Olii

Lanjutnya ,atas peristiwa dugaan pelanggaran kemanusiaan terhadap buruh pekerja khususnya di Bolmut ini ,DPC SBSI Bolmut tantang DPRD Bolmut untuk mengambil sikap tegas Black List kepada perusahan perusahan mafia dan pembangkang yang di duga Langgar UU 1945 serta UU ketenaga kerjaan ,ini kejahatan kemanusiaan yang tidak bole di telolir ,kita semua wajib melakukan perlawanan secara bersama sama agar ada efek jera dan menjadi perhatian pihak perusahan dan pengusaha,-

“RDP ,Ruang dengar Pendapat yang di desak oleh DPC SBSI Bolmut melalui surat resmi agar segera di jadwalkan ,Rakyat sedang menunggu Gebrakan DPRD untuk membela hak hak rakyat khususnya nasib tenaga kerja buruh sekabupaten Bolaang Mongondow Utara,-***

[Redaksi]

Berita Terkait

GIAT KAMIS MENGAJI PEMKAB BOLTARA BENTUK PENGUATAN KARAKTER APARATUR SIPIL NEGARA
BUPATI BOLTARA SERAHKAN BANTUAN KORBAN BENCANA BANJIR BANDANG GORUT
BUPATI SJL PIMPIN DISTRIBUSI BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM SOLIMANDUNGAN
BUPATI SJL PIMPIN UPACARA HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2026
Breaking News:Korsleting Listrik Gedung PTSP Boltara di Lalap si Jago Merah
‎Bupati SJL Serahkan Hewan Kurban kepada Rutan Kelas II.B Kotamobagu
Bupati SJL Hadiri Rakor Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah daerah Bersama KPK-RI
RAKOR INFLASI  DAERAH BERLANSUNG VIRTUAL BERSAMA KEMENDAGRI

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:54

GIAT KAMIS MENGAJI PEMKAB BOLTARA BENTUK PENGUATAN KARAKTER APARATUR SIPIL NEGARA

Selasa, 2 Juni 2026 - 03:39

BUPATI SJL PIMPIN DISTRIBUSI BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM SOLIMANDUNGAN

Senin, 1 Juni 2026 - 05:34

BUPATI SJL PIMPIN UPACARA HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:26

Breaking News:Korsleting Listrik Gedung PTSP Boltara di Lalap si Jago Merah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:19

‎Bupati SJL Serahkan Hewan Kurban kepada Rutan Kelas II.B Kotamobagu

Berita Terbaru