BOROKO,FORKOTNews -Diskriminasi terhadap Karyawan Buruh pekerja akhir akhir ini semakin menjadi yang di lakukan oleh perusahan dan pengusaha berbagai kasus pelanggaran hak hak buruh pekerja semakin tidak dapat di bendung sebagaimana di peringatan hari buruh internasional (MAY DAY) 1 Mei 2025 terungkap sejumlah kasus pelanggaran kontrak (Breach of Contract),-
UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) tidak secara spesifik mengatur tentang tenaga kerja, namun Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Peraturan yang lebih spesifik tentang tenaga kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang mencakup hak-hak pekerja, kewajiban pengusaha, dan hubungan industrial,Jum,at (02.05.2025)
Ketua DPC SBSI ,Serikat Buruh Sejaterah indonesia ,Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ,Syamsudin Olii ,mengatakan pemerintah (eksekutif,Legislatif, yudikatif) sebagai Refresentasi Rakyat Bolmut di mintakan aktif mencari solusi atas sejumlah kasus pelanggaran perjanjian kontrak kerja ,karyawan buruh pekerja khususnya di kabupaten Bolaang Mongondow utara ,banyak aturan mendasar ketenaga kerjaan yang di duga di langgar oleh pihak perusahan dan Pengusaha,’ujar Olii
Lanjutnya ,atas peristiwa dugaan pelanggaran kemanusiaan terhadap buruh pekerja khususnya di Bolmut ini ,DPC SBSI Bolmut tantang DPRD Bolmut untuk mengambil sikap tegas Black List kepada perusahan perusahan mafia dan pembangkang yang di duga Langgar UU 1945 serta UU ketenaga kerjaan ,ini kejahatan kemanusiaan yang tidak bole di telolir ,kita semua wajib melakukan perlawanan secara bersama sama agar ada efek jera dan menjadi perhatian pihak perusahan dan pengusaha,-
“RDP ,Ruang dengar Pendapat yang di desak oleh DPC SBSI Bolmut melalui surat resmi agar segera di jadwalkan ,Rakyat sedang menunggu Gebrakan DPRD untuk membela hak hak rakyat khususnya nasib tenaga kerja buruh sekabupaten Bolaang Mongondow Utara,-***
[Redaksi]