BOROKO-,FORKOTNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolmut Tahun Anggaran 2024 pada Jumat (25/04/2025).
Rapat Paripurna Dewan di Pimpin Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra di dampingi Segenap Pimpinan dan anggota DPRD,Sekda Bolmut,Pimpinan OPD.Camat,Sangadi,insan pers,-
“Juru bicara Pansus Abdul Zamad Lauma,S.IP membacakan sejumlah rekomendasi pansus atas LKPJ Bupati Bolmut tahun anggaran 2024. Yang menurut zamad rekomendasi ini merupakan bagian dari komitmen dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik.-
hasil evaluasi terhadap pemda dalam LKPJ terdapat beberapa masaalah penting yang memerlukan perhatian dan rekomendasi strategis guna peningkatan kerja.
Tercatat ada 17 poin rekomendasi yang di sampaikan Abdul Zamad Lauma dalam Paripurna LKPJ Bupati tersebut.
Di mana ke 17 poin rekomendasi itu di antaranya
Peningkatan kualitas sunber daya manusia (Aparatur).
Penaggulangan Kemiskinan dan pengangguran
Pengelolaan aset daerah dan perawatan kenderaan dinas.
Pembangunan infrastruktur pendidikan
Peningkatan pelayanan kesehatan
Penaggulangan banjir
Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan
Peningkatan akses transportasi untuk pendidikan dan ASN.
Revitalisasi pasar rakyat
Peningkatan PAD melalui pemanfaatan air permukaan dan tanah.
Penyelesaian permasalahan transmigrasi goyo.
Pendataan tanah yang belum terdaftar
Penyusunan dan pengesahan RTRW
Pemanfaatan pulau bongkil sebagai pulau terluar
Pendaftaran dermaga Boroko ke Kementrian Perhubungan
Pengawasan laut dan ilegal fishing dan
Revatilisasi rumah dinas Bupati, Wabup Gulantu dan Balai Diklat.
Lanjutnya,Pansus berharap seluruh rekomendasi yang di sampaikan Pansus LKPJ ini dapat menjadi acuan Pemda dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,
“DPRD mendorong Pemda, untuk segera merespon rekomendasi ini. Dengan langkah kongkrit dan terukur. Yang tidak hanya bermanfaat bagi kualitas pelayanan publik. Tapi juga untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Jubir.

Bupati Bolmut,Dr. Sirajudin Lasena,SE.M.Ec.Dev , mengatakan, penyampaian LKPJ Bupati ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah. Sebagaimana di atur dalam perundangan.
Bupati SJL tak lupa mengucapkan apresiasi kepada pansus LKPJ atas kerja keras, ketelitan dan komitmen dalam melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap dokumentasi LKPJ yang telah kami sampaikan.
“Rekomendasi yang kami terima hari ini merupakan cerminam kepedulian DPRD terhadap pembangunan daerah. Untuk itu, kami menyambut rekomendasi ini dengan sikap terbuka dan penuh tanggung jawab,” pungkas Bupati.***
(Redaksi)