Makassar – ForkotNews.Com – Tanggal 19 Desember diperingati sebagai Hari Bela Negara setiap tahunnya di Indonesia. Peringatan ini bertujuan untuk mendorong kesadaran dan semangat kebangsaan masyarakat Indonesia dalam bela negara.
Peringatan Hari Bela Negara ditetapkan melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2006. Tahun 2024 ini, Hari Bela Negara telah memasuki peringatan yang ke-76 tahun.
Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI telah merilis secara resmi tema, logo, hingga ikrar Hari Bela Negara 2024. Untuk itu, berikut ulasan selengkapnya mengenai serba-serbi Hari Bela Negara Nasional 2024.
Sejarah Hari Bela Negara
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, peringatan Hari Bela Negara dilatarbelakangi oleh Agresi Militer Belanda II pada 19 Desember 1948. Pada masa itu, kolonial belanda menyerang Kota Yogyakarta sebagai ibu kota Indonesia.
Melihat situasi tersebut, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta pun memberikan mandat kepada Syafroedin Prawiranegara untuk segera membentuk pemerintahan darurat. Namun, tak lama setelah mandat tersebut diberikan, Soekarno dan Hatta ditangkap oleh Belanda dan diasingkan ke Pulau Bangka.
Meskipun begitu, atas usaha perjuangan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), Belanda akhirnya dipaksa untuk melakukan perundingan. Perundingan tersebut menghasilkan perjanjian Roem Royen, yang mengakhiri upaya Belanda menjajah kembali Indonesia dan membebaskan para pemimpin Republik Indonesia.
Hingga pada tanggal 14 Juli 1949, mandat dari PDRI secara resmi diserahkan kembali kepada Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta. Momen ini menandai kembalinya kepemimpinan nasional dalam upaya mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan tersebut, Pemerintah kemudian menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 tahun 2026.