KPUD Bolmut Buka Pendaftaran Pantarlih Pilikada 2024.

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bolmut,ForkotNes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi membuka pendaftaran Panitia Pemuktahiran Data Pemiliih (Pantarlih) pada Pilkada Tahun 2024.

Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran data pemilih yang termasuk anggota badan adhoc yang menjadi ujung tombak dalam Pilkada Serentak 2024.

Pantarlih memiliki peranan penting sebagai pemutakhiran data pemilih yang berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024:

– 13-19 Juni 2024: Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih

– 14-20 Juni 2024: Penelitian Administrasi Calon Pantarlih

– 21-23 Juni 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih

– 23 Juni 2024: Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih

– 24 Juni 2024: Pelantikan Pantarlih

Pembentukan Pantarlih tidak dilakukan berdasarkan tes tertulis dan wawancara.

Pemilihannya dilihat dari hasil penelitian administrasi yang dilakukan PPS. 

Dokumen Persyaratan Pantarlih:

Sebelum melakukan pendaftaran Pantarlih sebaiknya pelamar menyiapkan berkas dokumen yang diminta sebagai persyaratan mendaftar.

Berkas tersebut berupa salinan dokumen penting hingga surat pernyataan.

Ini daftar lengkapnya:

– Surat pendaftaran
– Daftar riwayat hidup
– Fotokopi e-KTP
– Fotokopi ijazah atau ijazah terakhir
– Pas foto berwarna 4 x 6
– Surat Pernyataan bermaterai
– Surat keterangan kesehatan

Persyaratan Umum Pantarlih:

Selain daripada dokumen penting tersebut, pelamar wajib menyesuaikan persyaratan yang diminta.

Ada 6 poin syarat untuk bisa mendaftar Pantarlih, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol bersangkutan
4. Berdomisili dalam wilayah kerja
5. Mampu secara jasmani dan rohani
6. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat

Lokasi Pendaftaran Pantarlih

Proses pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 berlangsung di sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.

Pelamar mendatangi kantor atau lokasi tersebut berada dengan membawa berkas dokumen yang diminta.

Bagi yang ingin bergabung, segera persiapkan diri dan berkas-berkas yang diminta.

Pendaftaran ini bisa menjadi kesempatan untuk terlibat dalam pemilihan kepala daerah yang dilakukan 5 tahun sekali.

Berita Terkait

Pencanangan HUT NasDem ke-15, DPD NasDem Bolmut Gelar Senam Zumba dan Pengobatan Gratis di LKB Boroko
DPP NasDem Percayakan Pucuk Pimpinan Sulut kepada Felly Runtuwene
NasDem Boltara Hormati Pengunduran Diri Vicktor Mailangkay dari Ketua DPW NasDem Sulawesi Utara
DPW Partai NasDem Sulut Gelar Rapat Rutin Penguatan Struktur DPD DPC dan DPRt se-Sulawesi Utara ‎
Gerakan Perubahan (Restorasi) Babak Baru Sistim Kepemiluan Dua Panggung Elektoral yang Berbeda
Victor Mailangkay : Apresiasi Gerak Cepat Syamsudin Olii dan Tim Rampungkan Struktur Pengurus DPD Nasdem Boltara
DPW Nasdem Sulut Tugaskan SYAMSUDIN OLII Sebagai PLT Ketua DPD Nasdem Boltara
Ketua DPC PDIP Boltara Drs Hi Amin Lasena,M.AP Hadiri Rakernas Partai Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:05

Pencanangan HUT NasDem ke-15, DPD NasDem Bolmut Gelar Senam Zumba dan Pengobatan Gratis di LKB Boroko

Rabu, 30 September 2026 - 17:43

NasDem Boltara Hormati Pengunduran Diri Vicktor Mailangkay dari Ketua DPW NasDem Sulawesi Utara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:38

DPW Partai NasDem Sulut Gelar Rapat Rutin Penguatan Struktur DPD DPC dan DPRt se-Sulawesi Utara ‎

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:56

Gerakan Perubahan (Restorasi) Babak Baru Sistim Kepemiluan Dua Panggung Elektoral yang Berbeda

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:14

Victor Mailangkay : Apresiasi Gerak Cepat Syamsudin Olii dan Tim Rampungkan Struktur Pengurus DPD Nasdem Boltara

Berita Terbaru

Daerah

PASAR MURAH DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH

Selasa, 20 Okt 2026 - 02:38