P3BMU : Selter JPTP  Hindari MalAdministrasi  dan Tendensi Politik Praktis

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO,FORKOTNews– Presidium Pemekaran dan Pengawal Pembangunan Bolaang Mongondow Utara (P3BMU)  mengharapkan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow utara menghasilkan pimpinan satuan kerja yang terbaik,Profesional dan berintegritas”Senin (12.12.2022)

Tokoh Presidium Pemekaran Binadow (Bolmut) Rudy Buhang mengungkapkan bahwa Salah satu syarat mutlak dan wajib pada Seleksi terbuka (Selter) JPTP adalah Rekomendasi Bebas TGR ,yang di keluarkan oleh instansi auditor Daerah (inspektorat) Sanksi TGR adalah  bentuk Pelanggaran hukum yang dapat di jadikan Catatan khusus ,Menetapkan pejabat yang akan melakukan penelusuran rekam jejak secara tertutup, obyektif dan memiliki kemampuan dan pengetahuan teknis intelejen ,Melakukan uji publik  atau tanggapan Publik bagi jabatan yang dipandang strategis “pantauan kami ada beberapa instansi,Dinas yang kosong karena pejabat memasuki masa pensiun Justru di isi para pejabat produk Assesmen harusnya hanya Lelang Jabatan saja.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,Maladministrasi didefinisikan sebagai perilaku melawan hukum, melampaui
wewenang, menyalah gunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan Pemerintahan dan publik “ujar Rudy Buhang

Lanjutnya”Kami berharap, mereka yang akan ikut Seleksi terbuka JPTP ini  harus benar benar taat azas, jangan ada kesan di Paksakan dengan maksud tertentu apalagi karena kepentingan Politik Praktis, jika hal ini terjadi maka akan berdampak tidak baik bagi daerah ini ”  Siapapun  yang terseleksi nanti memimpin SKPD di lingkungan Pemkab Bolmut harus mampu menjabarkan program kerja Pemerintah  daerah   Bupati dan wakil Bupati , yang direalisasikan melalui visi misi selama masa jabatan dan bagi pejabat yang tidak mampu bekerja menjabarkan visi dan misi kepala daerah harus diberikan tindakan setelah sebelumnya melalui proses evaluasi terhadap kinerjanya pada SKPD yang dipimpinnya “imbuhnya

(Vn)

Berita Terkait

DPC SBSI BOLMUT WARNING PENGUSAHA BOLMUT TAAT AZAS LEGALISASI DATA BASE KARYAWAN (BURUH)
LP3K BOLMUT DESAK PIHAK DPRD KEJARI POLRES BPK-RI TUNTASKAN STATUS RUDIS GULANTU
Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Bolmut Tahun 2024, 84.45 % dan tidak Bersengketa
Pj Bupati dr. Jusnan Hadiri Rakorev RKPD Kabupaten/Kota se- Sulut
Sasar Anak Muda, BPTD Kelas II Sulawesi Utara Gelar Pekan Keselamatan Jalan 2024.
Korps Alumni HMI Kabupaten Pidie Dikukuhkan
Horas Martinus Panjaitan Minta Pemda Patuhi Putusan MA Dalam Pelaksanaan APBD 2024
Rahel harap Lulusan Perguruan Tinggi Jadi Agen Perubahan.

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 12:45

DPC SBSI BOLMUT WARNING PENGUSAHA BOLMUT TAAT AZAS LEGALISASI DATA BASE KARYAWAN (BURUH)

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:13

LP3K BOLMUT DESAK PIHAK DPRD KEJARI POLRES BPK-RI TUNTASKAN STATUS RUDIS GULANTU

Rabu, 25 Desember 2024 - 14:24

Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Bolmut Tahun 2024, 84.45 % dan tidak Bersengketa

Senin, 25 November 2024 - 22:18

Pj Bupati dr. Jusnan Hadiri Rakorev RKPD Kabupaten/Kota se- Sulut

Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:52

Sasar Anak Muda, BPTD Kelas II Sulawesi Utara Gelar Pekan Keselamatan Jalan 2024.

Berita Terbaru