Rapat Paripurna DPRD tentang Ranperda APBD Perubahan TA.2022

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO ,ForkotNews – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun anggaran 2022 di Paripurnakan selanjutnya akan di tindak lanjut melalui pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD ,kamis ( 23.09.2022 )

Rapat Paripurna DPRD dipimpin dan di buka oleh Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra, serta dihadiri langsung oleh Bupati Bolmut, Drs. Hi. Depri Pontoh.

Bupati Bolmut  Drs.Hi.Depri Pontoh , memberikan pemahaman sekaligus penjelasan dimana telah terjadi asumsi perubahan anggaran sehingga perlu dilakukannya Perubahan APBD tahun 2022 , selanjutnya proses  pembahasan sampai Penetapan APBD Perubahan Tahun 2022 akan menjadi tanggung jawab dan kerja kita semua Legislatif maupun eksekutif ,terang Pontoh.

Selanjutnya Dalam rapat tersebut, segenap fraksi DPRD Bolmut juga menyampaikan pandangan umum fraksi.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui juru bicara, Aktrida Datunsolang, ST menyampaikan pokok-pokok  pikiran pandangan umum fraksi, diantaranya:

1.kebutuhan dasar masyarakat ;
terkait dengan tagihan BPJS kesehatan, harus adanya validasi pendataan peserta BPJS, sehingga harus benar-benar menyentuh langsung ,tepat sasaran sehingga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.

2.Terkait rehab rudis bupati dan wail bupati, Fraksi Golkar berpandangan rehab rudis hendaknya dilaksanakan jika sudah memenuhi unsur yuridis dan formil;

3).Menyoroti pengembangan dan pembinaan di bidang olahraga, dimana anggaran rutin maupun hibah sangat terbatas, sehingga diharapkan dinas terkait dapat memperhatikan hal tersebut;

4). Terkait pengendalian sistem pasar, untuk menekan laju inflasi yang antara lain dipengaruhi kenaikan harga BBM, dipandang perlu menjadi fokus bersama dengan memonitoring daya beli masyarakat dan mencari solusi dengan langkah-langkah strategis;

5). Terkait  anggaran hibah BPJS yang terhutang, Pemda harus segera mengambil langkah guna penyelesaiannya

6). Menyarankan pada pelaksanaan APBD P, tidak ada nomenklatur kegitaan fisik di semua OPD termasuk pada Dinas PUPR;

7). Mengantisipasi penyebaran penyakit ternak atau hewan peliharaan. Dinas terkait agar dapat mengambil langkah antisipatif, mengawasi hewan yang masuk di Kabupaten Bolmut.

Fraksi KP / Imran Hulalango
Lebih lanjut Fraksi Kebangkitan dan Persatuan melalui juru bicara, Imran Hulalango, menegaskan sejumlah catatan yang menjadi pandangan umum diantaranya:

1.mendorong kebijakan kesehatan pada masyarakat kurang mampu dengan menyiapkan anggaran yang dapat mem-backup peserta BPJS kesehatan;

2.penambahan kuota beasiswa dan anggaran akhir studi, melihat minimnya anggaran pada APBD induk tahun 2022 berdampak pada banyaknya mahasiswa yang belum tercover dalam program tersebut;

3.pengendalian inflasi, maka pemberian bantuan sosial kepada masyarakat harus tepat sasaran.

4.Terkait bansos ini pula, kiranya program tersebut dapat disalurkan pada masyarakat secara adil di seluruh Kecamatan;

5.OPD yang serapan anggarannya masih rendah kiranya mendapat perhatian serius, sehingga dapat mencapai target;

6.Pemerintah Daerah agar dapat memberikan penjelasan terkait lambatnya penyiapan 24 dokumen terkait perubahan Revisi RTRW untuk mendukung pembangunan di kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Fraksi PPP melalui juru bicara, Lepi Nani, Am.Pd memperkuat pandangan umum fraksi dengan catatan diantaranya:

1). Penyertaan modal pada Bank SulutGo

2). Mendorong pelaksanaan rehab rudis dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Fraksi Golkar melalui juru bicara, Drs. Mulyadi Pamili, SH ” sejumlah catatan fraksi diantaranya :

1). APBD yang ditegaskan memiliki fungsi otorisasi, pengawasan, perencanaan, alokasi dan distribusi, sehingga ranperda bahkan sejak dari KUA serta PPAS serta dokumen lain yang berkaitan dengan itu telah disusun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun tentang asumsi pendapatan dan belanja daerah serta pembiayaan daerah sebagaimana nota keuangan yang disampaikan Bupati Bolmut, merupakan bagian yang tidak terpisahkan;

2). melihat laporan evaluasi enam bulan penyerapan anggaran serta progress enam bulan berikutnya, sehingga terhadap kegiatan yang serapan anggarannya hingga triwulan III belum mencapai 50 persen terutama pada sektor belanja modal, maka Pemda harus dapat melakukan evaluasi;

3). Kegiatan-kegiatan yang hingga akhir tahun dipastikan tidak terlaksana agar dapat dilakukan rasionalisasi dan penyesuaian pada kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat;

4). Terkait rehab rudis bupati dan wakil bupati, fraksi golkar mengingatkan bahwa anggaran dan kegiatan tersebut belum bisa digunakan jika pemerintah daerah tidak memperoleh legal opinion dari aparat penegak hukum, hal ini dikatakan sesuai rekomendasi KPK di hadapan Pemda dan DPRD;

5). Mengingatkan serta menekankan tidak terjadinya inkonsistensi antara hasil pembahasan dan saat penetapan ranperda perubahan APBD;

6). Dalam hal pemberian hibah dan bansos termasuk di dalamnya beasiswa akhir studi, harus tertuju pada masyarakat yang membutuhkan dengan dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku;

7). Menghindari dampak inflasi kenaikan BBM yang berimbas langsung pada petani, nelayan dan pegiat UKM, mendorong Pemda untuk memfokuskan program kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat;

8). Terkait dengan tagihan BPJS kesehatan, harus adanya validasi pendataan peserta BPJS, sehingga harus benar-benar menyentuh langsung dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Selanjutnya tim Banggar dan TAPD akan menggelar Rapat Pembahasan APBD Perubahan di Ruang Rapat DPRD Bolmut.

(Vn)

Berita Terkait

Wahdah Islamiyah Jadi Sinar Pembangunan Daerah, Prof. Nelson Apresiasi MUKERDA XI
Empat Pendiri Lion Squad bertemu.
Mendagri Berikan Lampu hijau Kepala Daerah Yang Baru Bentuk Tim Work Visioner
Februari 2025 Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Terpilih Mengacu Pada Perpres : 80/2024
AZL : Tak Kunjung Tuntas Revisi RTRW adalah Dosa Bersama
LP3K : Awal Tahun 2025 Fungsi Utama SKPD Jangan di Abaikan
DPC SBSI BOLMUT WARNING PENGUSAHA BOLMUT TAAT AZAS LEGALISASI DATA BASE KARYAWAN (BURUH)
LP3K BOLMUT DESAK PIHAK DPRD KEJARI POLRES BPK-RI TUNTASKAN STATUS RUDIS GULANTU

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 04:41

Wahdah Islamiyah Jadi Sinar Pembangunan Daerah, Prof. Nelson Apresiasi MUKERDA XI

Senin, 27 Januari 2025 - 04:02

Empat Pendiri Lion Squad bertemu.

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32

Mendagri Berikan Lampu hijau Kepala Daerah Yang Baru Bentuk Tim Work Visioner

Senin, 20 Januari 2025 - 12:12

Februari 2025 Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Terpilih Mengacu Pada Perpres : 80/2024

Sabtu, 18 Januari 2025 - 03:52

AZL : Tak Kunjung Tuntas Revisi RTRW adalah Dosa Bersama

Berita Terbaru

Startup

KONSPIRASI KUDA TULI KAUM BURUH DI ERA OMON OMON

Selasa, 29 Apr 2025 - 17:43