Rapat Paripurna DPRD Tentang Penyampaian  KUA-PPAS APBD-Perubahan TA.2022

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO,ForkotNwes – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ,Rapat paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-P  Tahun Anggaran 2022, di Ruang Paripurna DPRD , Boroko, Selasa (13/9/2022).

Rapat Paripurna DPRD dipimpin  Ketua DPRD Kabupaten Bolmut Frangky Chendra, juga di dampingi wakil.ketua DPRD ,Drs.Salim Abdulah  dan Segenap Anggota DPRD Bolmut.

Ketua DPRD Frangky Chendra Membuka Langsung Rapat Paripurna mengatakan, bahwa rapat paripurna saat ini telah qorum berdasarkan ketentuan  dan tata tertib pelaksanaan rapat paripurna DPRD.

daftar hadir rapat Paripurna hari ini, dari jumlah keseluruhan 20 orang anggota dewan telah hadir 14 orang yang telah menandatangani daftar hadir sehingga memenuh quorum yang menjadi syarat rapat paripurna DPRD telah terpenuhi,”ucapnya

Lanjutnya , rapat Paripurna tersebut jberdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bolmut pada tanggal 12 September 2022 dan dengan mengacu pada Peraturan.

“DPRD Bolmut menyepakati bahwa rapat Paripurna DPRD penyampaian KUA PPAS APBD perubahan Kabupaten Bolmut tahun anggaran 2022 dilaksanakan hari ini,”

Berdasarkan Surat Bupati Nomor: 900/1287/SETDAKAB.BPKD tanggal 9 September 2022. Perihal rancangan KUA PPAS APBD Perubahan 2022.

Bupati Bolmut Drs.Hi.Depri Pontoh dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih  ataa kerja sama Lembaga Terhormat DPRD yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan rancangan KUA PPAS APBD perubahan Kabupaten Bolmut tahun anggaran 2022.

sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 161 ayat (2) yang menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan bila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/ atau keadaan luar biasa
Berkaitan dengan adanya kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang merupakan inti sari perubahan APBD tahun 2022.

Bupati berharap Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 ini dapat segera dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Bolmut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan selesai tepat waktu ,tutup Bupati.

(Vn)

Berita Terkait

DPC SBSI BOLMUT WARNING PENGUSAHA BOLMUT TAAT AZAS LEGALISASI DATA BASE KARYAWAN (BURUH)
LP3K BOLMUT DESAK PIHAK DPRD KEJARI POLRES BPK-RI TUNTASKAN STATUS RUDIS GULANTU
Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Bolmut Tahun 2024, 84.45 % dan tidak Bersengketa
Pj Bupati dr. Jusnan Hadiri Rakorev RKPD Kabupaten/Kota se- Sulut
Sasar Anak Muda, BPTD Kelas II Sulawesi Utara Gelar Pekan Keselamatan Jalan 2024.
Korps Alumni HMI Kabupaten Pidie Dikukuhkan
Horas Martinus Panjaitan Minta Pemda Patuhi Putusan MA Dalam Pelaksanaan APBD 2024
Rahel harap Lulusan Perguruan Tinggi Jadi Agen Perubahan.

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 12:45

DPC SBSI BOLMUT WARNING PENGUSAHA BOLMUT TAAT AZAS LEGALISASI DATA BASE KARYAWAN (BURUH)

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:13

LP3K BOLMUT DESAK PIHAK DPRD KEJARI POLRES BPK-RI TUNTASKAN STATUS RUDIS GULANTU

Rabu, 25 Desember 2024 - 14:24

Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Bolmut Tahun 2024, 84.45 % dan tidak Bersengketa

Senin, 25 November 2024 - 22:18

Pj Bupati dr. Jusnan Hadiri Rakorev RKPD Kabupaten/Kota se- Sulut

Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:52

Sasar Anak Muda, BPTD Kelas II Sulawesi Utara Gelar Pekan Keselamatan Jalan 2024.

Berita Terbaru