Rapat Paripurna DPRD Tentang Penyampaian  KUA-PPAS APBD-Perubahan TA.2022

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO,ForkotNwes – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ,Rapat paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-P  Tahun Anggaran 2022, di Ruang Paripurna DPRD , Boroko, Selasa (13/9/2022).

Rapat Paripurna DPRD dipimpin  Ketua DPRD Kabupaten Bolmut Frangky Chendra, juga di dampingi wakil.ketua DPRD ,Drs.Salim Abdulah  dan Segenap Anggota DPRD Bolmut.

Ketua DPRD Frangky Chendra Membuka Langsung Rapat Paripurna mengatakan, bahwa rapat paripurna saat ini telah qorum berdasarkan ketentuan  dan tata tertib pelaksanaan rapat paripurna DPRD.

daftar hadir rapat Paripurna hari ini, dari jumlah keseluruhan 20 orang anggota dewan telah hadir 14 orang yang telah menandatangani daftar hadir sehingga memenuh quorum yang menjadi syarat rapat paripurna DPRD telah terpenuhi,”ucapnya

Lanjutnya , rapat Paripurna tersebut jberdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bolmut pada tanggal 12 September 2022 dan dengan mengacu pada Peraturan.

“DPRD Bolmut menyepakati bahwa rapat Paripurna DPRD penyampaian KUA PPAS APBD perubahan Kabupaten Bolmut tahun anggaran 2022 dilaksanakan hari ini,”

Berdasarkan Surat Bupati Nomor: 900/1287/SETDAKAB.BPKD tanggal 9 September 2022. Perihal rancangan KUA PPAS APBD Perubahan 2022.

Bupati Bolmut Drs.Hi.Depri Pontoh dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih  ataa kerja sama Lembaga Terhormat DPRD yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan rancangan KUA PPAS APBD perubahan Kabupaten Bolmut tahun anggaran 2022.

sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 161 ayat (2) yang menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan bila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/ atau keadaan luar biasa
Berkaitan dengan adanya kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang merupakan inti sari perubahan APBD tahun 2022.

Bupati berharap Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 ini dapat segera dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Bolmut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan selesai tepat waktu ,tutup Bupati.

(Vn)

Berita Terkait

BUPATI SJL HADIRI PEMBUKAAN PENAS XVII TAHUN 2026 PROVINSI GORONTALO
‎Pemkab Boltara Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Ciptakan Efek Domino UMKM Lokal
BUPATI BOLTARA SERAHKAN BANTUAN KORBAN BENCANA BANJIR BANDANG GORUT
Kabinet Sejalan SJL-MAP Wajib Segar di Tahun 2026 Regenerasi Profesional dan Loyal
Bupati Boltara Berikan Penegasan Penyusunan APBDes 2026 Harus Riil dan Substansial
‎Ketum SPRI Pusat Heintje Mandagie Paparkan materi Pelatihan Jurnalistik Lewat Virtual Zoom
BUPATI SIRAJUDIN LASENA KUKUHKAN PEJABAT FUNGSIONAL DI LINGKUP PEMKAB BOLTARA
Komitmen Pemkab Boltara dan Masyarakat untuk Meraih Adipura

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:30

BUPATI SJL HADIRI PEMBUKAAN PENAS XVII TAHUN 2026 PROVINSI GORONTALO

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:16

‎Pemkab Boltara Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Ciptakan Efek Domino UMKM Lokal

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:45

BUPATI BOLTARA SERAHKAN BANTUAN KORBAN BENCANA BANJIR BANDANG GORUT

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:13

Kabinet Sejalan SJL-MAP Wajib Segar di Tahun 2026 Regenerasi Profesional dan Loyal

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:26

Bupati Boltara Berikan Penegasan Penyusunan APBDes 2026 Harus Riil dan Substansial

Berita Terbaru