Astaga..! Ada Parpol Catut Nama-Nama Penyelenggara Pemilu Masuk dalam SIPOL

Jumat, 5 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORKOTNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik indonesia terima aduan 98 orang penyelenggara pemilu di daerah kabupaten dan kota yang telah menyampaian pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),Kata idham jumat (5/8/2022).

Idham juga mengatakan 98 penyelenggara pemilu tersebut tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik. Termasuk tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik.

Para pelapor tersebut tersebar dari 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri/PPNPN), 22 orang komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten Kota.

Nantinya, KPU akan mengklarifikasi kepada para parpol untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut.

“Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 PKPU No. 4 Tahun 2022, apabila ada penyelenggara pemilu didapati menjadi anggota partai politik dinyatakan berpotensi tidak memenuhi syarat dan akan diklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut,” jelas Idham.

Idham yang juga sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU mengungkapkan, ke-98 orang ini telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id sebagai bentuk partisipasi masyarakat.

“Selama tahapan pendaftaran partai politik dan verifikasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu tersedia ruang partisipasi dalam bentuk pengecekan keanggotaan partai politik dan dipersilahkan untuk mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat yang tersedia di dalam website info.pemilu.kpu.go.id. Hal ini diatur dalam Pasal 140 ayat PKPU No. 1 Tahun 2022,” kata Idham.

(Vn)

Berita Terkait

Ketua DPC PDIP Boltara Drs Hi Amin Lasena,M.AP Hadiri Rakernas Partai Tahun 2026
DPC PDIP BOLTARA GELAR SARASEHAN 4 PILAR KEBANGSAAN TINGKAT PAC BOLANGITANG TIMUR
Ketua DPD II Golkar  Saiful Ambarak Buka Family Gathering HUT Golkar ke 61 Tahun 2025
TiM SJL-MAP Angkat Bicara Bupati Sirajudin Lasena Bukan Pengurus Parpol Manapun
Ketua DPC PDIP Boltara Drs Hi Amin Lasena M.AP Pimpin Fraksi dan Pengurus DPC Hadiri Konsolidasi Partai Tingkat Nasional
Seruan Aksi Relawan SJL-MAP Desak Bupati dan Wakil Bupati Evaluasi Kinerja SKPD
Pasca Pilkada Serentak 2024 KPUD BoLmut Gelar Rapat Evaluasi Badan adhoc
SIAP di Lantik Tanggal 06 Februari 2025 Bolmut Sambut Bupati/Wakil Bupati Definitif Periode 2025-2030

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 05:36

Ketua DPC PDIP Boltara Drs Hi Amin Lasena,M.AP Hadiri Rakernas Partai Tahun 2026

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:51

DPC PDIP BOLTARA GELAR SARASEHAN 4 PILAR KEBANGSAAN TINGKAT PAC BOLANGITANG TIMUR

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:48

Ketua DPD II Golkar  Saiful Ambarak Buka Family Gathering HUT Golkar ke 61 Tahun 2025

Minggu, 24 Agustus 2025 - 17:43

TiM SJL-MAP Angkat Bicara Bupati Sirajudin Lasena Bukan Pengurus Parpol Manapun

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:33

Ketua DPC PDIP Boltara Drs Hi Amin Lasena M.AP Pimpin Fraksi dan Pengurus DPC Hadiri Konsolidasi Partai Tingkat Nasional

Berita Terbaru