Astaga..! Ada Parpol Catut Nama-Nama Penyelenggara Pemilu Masuk dalam SIPOL

Jumat, 5 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORKOTNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik indonesia terima aduan 98 orang penyelenggara pemilu di daerah kabupaten dan kota yang telah menyampaian pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),Kata idham jumat (5/8/2022).

Idham juga mengatakan 98 penyelenggara pemilu tersebut tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik. Termasuk tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik.

Para pelapor tersebut tersebar dari 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri/PPNPN), 22 orang komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten Kota.

Nantinya, KPU akan mengklarifikasi kepada para parpol untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut.

“Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 PKPU No. 4 Tahun 2022, apabila ada penyelenggara pemilu didapati menjadi anggota partai politik dinyatakan berpotensi tidak memenuhi syarat dan akan diklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut,” jelas Idham.

Idham yang juga sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU mengungkapkan, ke-98 orang ini telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id sebagai bentuk partisipasi masyarakat.

“Selama tahapan pendaftaran partai politik dan verifikasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu tersedia ruang partisipasi dalam bentuk pengecekan keanggotaan partai politik dan dipersilahkan untuk mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat yang tersedia di dalam website info.pemilu.kpu.go.id. Hal ini diatur dalam Pasal 140 ayat PKPU No. 1 Tahun 2022,” kata Idham.

(Vn)

Berita Terkait

DPW NasDem Gelar Rakor Se-Sulut Felly Runtuwene Perkuat Konsolidasi Jelang HUT ke-15 dan Laga Perubahan
Pencanangan HUT NasDem ke-15, DPD NasDem Bolmut Gelar Senam Zumba dan Pengobatan Gratis di LKB Boroko
DPP NasDem Percayakan Pucuk Pimpinan Sulut kepada Felly Runtuwene
NasDem Boltara Hormati Pengunduran Diri Vicktor Mailangkay dari Ketua DPW NasDem Sulawesi Utara
DPW Partai NasDem Sulut Gelar Rapat Rutin Penguatan Struktur DPD DPC dan DPRt se-Sulawesi Utara ‎
Gerakan Perubahan (Restorasi) Babak Baru Sistim Kepemiluan Dua Panggung Elektoral yang Berbeda
Victor Mailangkay : Apresiasi Gerak Cepat Syamsudin Olii dan Tim Rampungkan Struktur Pengurus DPD Nasdem Boltara
DPW Nasdem Sulut Tugaskan SYAMSUDIN OLII Sebagai PLT Ketua DPD Nasdem Boltara

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:11

DPW NasDem Gelar Rakor Se-Sulut Felly Runtuwene Perkuat Konsolidasi Jelang HUT ke-15 dan Laga Perubahan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:43

DPP NasDem Percayakan Pucuk Pimpinan Sulut kepada Felly Runtuwene

Rabu, 30 September 2026 - 17:43

NasDem Boltara Hormati Pengunduran Diri Vicktor Mailangkay dari Ketua DPW NasDem Sulawesi Utara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:38

DPW Partai NasDem Sulut Gelar Rapat Rutin Penguatan Struktur DPD DPC dan DPRt se-Sulawesi Utara ‎

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:56

Gerakan Perubahan (Restorasi) Babak Baru Sistim Kepemiluan Dua Panggung Elektoral yang Berbeda

Berita Terbaru

Daerah

PASAR MURAH DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH

Selasa, 20 Okt 2026 - 02:38