Penghapusan THL 2023 dalam Perspektif kedudukan UU Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah

Senin, 20 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO,FORKOTNews – Pemerintah akhirnya memberi penjelasan terkait kebijakan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang Kebijakan ini sebelumnya mengundang sejumlah polemik di kalangan pemerintah daerah (Pemda).
“Kami luruskan bahwa penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan ini karena pemerintah pusat ingin membenahi sistem kepegawaian,” ujar Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tauchid Jatmiko.

Menurut Tauchid Jatmiko, banyak tenaga honorer yang diangkat untuk diperbantukan di pemerintahan, tetapi sayangnya upah atau gaji yang diberikan kepada mereka banyak yang tidak layak seperti di bawah upah minimum regional (UMR).

Anggota DPRD Bolmut Suriansyah Korompot,SH saat bersua dengan sejumlah awak media mengatakan ada sebuah persoalan besar yang menanti di hadapan kita antara kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah dan Dilema Pemerintah daerah dengan penghapusan Tenaga Harian Lepas atau honorer ,selama ini tenaga honorer sudah bekerja cukup lama bahkan ada THL yang sejak daerah ini di mekarkan pada periode Penjabat Bupati Pertama H.R.Makagansa sudah bekerja sebagai tenaga Honorer,keberadaan para THL sangat membantu tugas tugas Pelayanan pada masyarakat baik administrasi maupun Tehnis ,intinya undang undang otonomi daerah ,undang undang ketenaga kerjaan serta peraturan Lainya yang mengatur tentang penekanan angka pengangguran dan kemiskinan merupakan landasan ideal untuk kemudian pemerintah daerah mengambil langkah langkah konstruktif, hadir dan menyelamatkan nasib tenaga honorer ini “ucap Korompot.

Sekretaris Daerah dr.Jusnan.C.Mokoginta,MARS ,di sela sela Rapat Paripurna DPRD mengatakan bahwa kebijakan Penghapusan tenaga honorer oleh Pemerintah Pusat merupakan strategy perbaikan kepegawaian di lingkungan pemerintah baik pusat dan daerah,tidak ada yang di rugikan dalam hal ini ,Pemerintah kabupaten Bolmut terus berupaya agar penghapusan tenaga honorer ini bisa di selesaikan dengan baik dan terarah sesuai mekanisme peraturan perundang undangan yang berlaku “ucap Mokoginta

Lanjutnya jajaran kami sedang menyandingkan format Outshorcing apakah hal itu bole atau tidak ,kita tunggu saja “tutup Sekda.

(Vn)

Berita Terkait

Wahdah Islamiyah Jadi Sinar Pembangunan Daerah, Prof. Nelson Apresiasi MUKERDA XI
Empat Pendiri Lion Squad bertemu.
Mendagri Berikan Lampu hijau Kepala Daerah Yang Baru Bentuk Tim Work Visioner
Februari 2025 Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Terpilih Mengacu Pada Perpres : 80/2024
AZL : Tak Kunjung Tuntas Revisi RTRW adalah Dosa Bersama
LP3K : Awal Tahun 2025 Fungsi Utama SKPD Jangan di Abaikan
DPC SBSI BOLMUT WARNING PENGUSAHA BOLMUT TAAT AZAS LEGALISASI DATA BASE KARYAWAN (BURUH)
LP3K BOLMUT DESAK PIHAK DPRD KEJARI POLRES BPK-RI TUNTASKAN STATUS RUDIS GULANTU

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 04:41

Wahdah Islamiyah Jadi Sinar Pembangunan Daerah, Prof. Nelson Apresiasi MUKERDA XI

Senin, 27 Januari 2025 - 04:02

Empat Pendiri Lion Squad bertemu.

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32

Mendagri Berikan Lampu hijau Kepala Daerah Yang Baru Bentuk Tim Work Visioner

Senin, 20 Januari 2025 - 12:12

Februari 2025 Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Terpilih Mengacu Pada Perpres : 80/2024

Sabtu, 18 Januari 2025 - 03:52

AZL : Tak Kunjung Tuntas Revisi RTRW adalah Dosa Bersama

Berita Terbaru

Startup

KONSPIRASI KUDA TULI KAUM BURUH DI ERA OMON OMON

Selasa, 29 Apr 2025 - 17:43