Penghapusan THL 2023 dalam Perspektif kedudukan UU Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah

Senin, 20 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO,FORKOTNews – Pemerintah akhirnya memberi penjelasan terkait kebijakan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang Kebijakan ini sebelumnya mengundang sejumlah polemik di kalangan pemerintah daerah (Pemda).
“Kami luruskan bahwa penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan ini karena pemerintah pusat ingin membenahi sistem kepegawaian,” ujar Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tauchid Jatmiko.

Menurut Tauchid Jatmiko, banyak tenaga honorer yang diangkat untuk diperbantukan di pemerintahan, tetapi sayangnya upah atau gaji yang diberikan kepada mereka banyak yang tidak layak seperti di bawah upah minimum regional (UMR).

Anggota DPRD Bolmut Suriansyah Korompot,SH saat bersua dengan sejumlah awak media mengatakan ada sebuah persoalan besar yang menanti di hadapan kita antara kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah dan Dilema Pemerintah daerah dengan penghapusan Tenaga Harian Lepas atau honorer ,selama ini tenaga honorer sudah bekerja cukup lama bahkan ada THL yang sejak daerah ini di mekarkan pada periode Penjabat Bupati Pertama H.R.Makagansa sudah bekerja sebagai tenaga Honorer,keberadaan para THL sangat membantu tugas tugas Pelayanan pada masyarakat baik administrasi maupun Tehnis ,intinya undang undang otonomi daerah ,undang undang ketenaga kerjaan serta peraturan Lainya yang mengatur tentang penekanan angka pengangguran dan kemiskinan merupakan landasan ideal untuk kemudian pemerintah daerah mengambil langkah langkah konstruktif, hadir dan menyelamatkan nasib tenaga honorer ini “ucap Korompot.

Sekretaris Daerah dr.Jusnan.C.Mokoginta,MARS ,di sela sela Rapat Paripurna DPRD mengatakan bahwa kebijakan Penghapusan tenaga honorer oleh Pemerintah Pusat merupakan strategy perbaikan kepegawaian di lingkungan pemerintah baik pusat dan daerah,tidak ada yang di rugikan dalam hal ini ,Pemerintah kabupaten Bolmut terus berupaya agar penghapusan tenaga honorer ini bisa di selesaikan dengan baik dan terarah sesuai mekanisme peraturan perundang undangan yang berlaku “ucap Mokoginta

Lanjutnya jajaran kami sedang menyandingkan format Outshorcing apakah hal itu bole atau tidak ,kita tunggu saja “tutup Sekda.

(Vn)

Berita Terkait

BUPATI SJL TERIMA KUNKER KEPALA BPJN PROVINSI SULAWESI UTARA
Musda Ke II DMI Boltara Tahun 2025  Drs Hi Amin Lasena MAP Terpilih Secara Aklamasi
Tabliq Akbar UAS di Boltara Berdampak Positif Bagi UMKM dan Sektor Jasa
Pengurus Besar (PB) Alkhairat Lantik Dr Sirajudin Lasena,SE.M.Ec.Dev Sebagai Komisaris Wilayah Alkhairat Wilayah BMR
Pejabat dan Pegawai Sipil Negara Boltara Sering Mangkir Pelayanan Dasar terganggu
Bupati SJL Terima Kunker Kepala Stasiun Bakamla RI
Tokoh Bangsa Ustad Abdul Somad (UAS) Penuhi Undangan Bupati SJL hadir di Boltara
BOLTARA BERSHOLAWAT DALAM RANGKA HUT PROVINSI SULUT KE-61 TAHUN 2025

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 11:59

BUPATI SJL TERIMA KUNKER KEPALA BPJN PROVINSI SULAWESI UTARA

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:59

Musda Ke II DMI Boltara Tahun 2025  Drs Hi Amin Lasena MAP Terpilih Secara Aklamasi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:45

Tabliq Akbar UAS di Boltara Berdampak Positif Bagi UMKM dan Sektor Jasa

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:54

Pengurus Besar (PB) Alkhairat Lantik Dr Sirajudin Lasena,SE.M.Ec.Dev Sebagai Komisaris Wilayah Alkhairat Wilayah BMR

Senin, 20 Oktober 2025 - 03:30

Pejabat dan Pegawai Sipil Negara Boltara Sering Mangkir Pelayanan Dasar terganggu

Berita Terbaru