Mafia Mega Proyek PLTU Binjeita Beraksi ,DPRD Bolmut di Minta ambil sikap

Minggu, 19 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO ,ForkotNews – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sulut-1 berkapasitas 2×50 MW , di wilayah Bolaang Mongondow utara  kecamatan Bolangitang timur sedang di pacu,sejumlah perusahan konsorsium dan perusahan sub kontrak (lokal) namun akhir akhir ini berbagai macam persoalan bermunculan mulai dari soal persampahan (limbah),ketenaga kerjaan hingga galian C,Sabtu (18.06.2022)

Pembangunan Proyek PLTU Sulut-1 di targetkan akan Rampung dm beroperasi sebelum 2024,namun pada kenyataan di lapangan, Pelaksana Proyek PLTU Sulut-1 PP EPC diduga melakukan aktifitas ilegal padahal proyek ini adalah proyek strategis nasional plat merah yang wajib berikan contoh sistim kelola proyek yang benar terarah sesuai aturan, ada apa dengan PLTU Binjeita.

Sebagaimana pantauan Media Forkotnews ,dimana ada kegiatan mafia material tanah timbunan Galian C dari Desa Binuanga yang beroperasi tampa izin Resmi dari instansi yang berkompoten, aktifitas tersebut di duga tidak berizin alias di kendalikan oleh mafia mafia Galian C.

Humas PP EPC, Tomson Manurung Ketika dikonfirmasi terkait pengambilan materai yang tak ada izin galian C membenarkan hal itu namun sudah saya stop.

Di ketahui bahwa pemberian izin Galian C,harus melewati berbagai macam bentuk kajian analisa dampak lingkungan (AMDAL) serta bentuk bentuk pendapatan formal baik perorangan maupun pendapatan asli daerah (PAD),Jelas hal ini merupakan bentuk pelanggaran yang merugikan  dan harus di seriusi oleh Lembaga terhormat DPRD serta instansi Penegak hukum Kepolisian maupun Kejaksaan,ada dugaan modus operandi yang kemudian mengabaikan peraturan perundang-undangan yang ada,tangkap mafia Galian C.

(Vn)

Berita Terkait

Wahdah Islamiyah Jadi Sinar Pembangunan Daerah, Prof. Nelson Apresiasi MUKERDA XI
Empat Pendiri Lion Squad bertemu.
Mendagri Berikan Lampu hijau Kepala Daerah Yang Baru Bentuk Tim Work Visioner
Februari 2025 Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Terpilih Mengacu Pada Perpres : 80/2024
AZL : Tak Kunjung Tuntas Revisi RTRW adalah Dosa Bersama
LP3K : Awal Tahun 2025 Fungsi Utama SKPD Jangan di Abaikan
DPC SBSI BOLMUT WARNING PENGUSAHA BOLMUT TAAT AZAS LEGALISASI DATA BASE KARYAWAN (BURUH)
LP3K BOLMUT DESAK PIHAK DPRD KEJARI POLRES BPK-RI TUNTASKAN STATUS RUDIS GULANTU

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 04:41

Wahdah Islamiyah Jadi Sinar Pembangunan Daerah, Prof. Nelson Apresiasi MUKERDA XI

Senin, 27 Januari 2025 - 04:02

Empat Pendiri Lion Squad bertemu.

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32

Mendagri Berikan Lampu hijau Kepala Daerah Yang Baru Bentuk Tim Work Visioner

Senin, 20 Januari 2025 - 12:12

Februari 2025 Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Terpilih Mengacu Pada Perpres : 80/2024

Sabtu, 18 Januari 2025 - 03:52

AZL : Tak Kunjung Tuntas Revisi RTRW adalah Dosa Bersama

Berita Terbaru